Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov DKI Jakarta Sebut Ada 284 Jenazah yang Dimakamkan Pakai SOP Covid-19 di TPU Pondok Ranggon
Jumlah jenazah yang dimakamkan dengan SOP arau protap korban Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, terus bertambah.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Suasana di pemakaman untuk jenazah Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2020)
"Lalu petugas menyemprotkan cairan disinfektan sebelum masuk ambulans," kata Widyastuti.
Proses pemulasaran ini harus dilalukan dengan cepat dan tidak boleh lebih dari empat jam.
"Jenazah diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran," tururnya.
Selanjutnya, jenazah pasien Covid-19 ini juga harus segera dimakamkan dan tidak boleh dibawa menggunakan pesawat, kapal, atau keluar batas darat negara.
"Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga untuk pelaksanaan pemakaman agar jenazah tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara," ujarnya.