Antisipasi Virus Corona di DKI
PSBB Diterapkan di Jakarta, Kadishub DKI Jelaskan Opsi Pembatasan Kendaraan Pribadi
Soal larangan bagi kendaraan pribadi melintas di Jakarta sebelumnya juga sempat dikaji oleh Dishub DKI Jakarta
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, tanpa status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI telah melakukan pembatasan transportasi.
Ia menyebut, selama ini pihaknya berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penerapan kebijakan.
"Jika kita cermati memang yang diatur (dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang PSBB) sudah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini," ucapnya, Selasa (7/4/2020).
Ia mencontohkan, pembatasan yang dilakukan di TransJakarta, MRT, dan LRT. Dimana pembatasan dilakukan dalam rangka menjaga jarak aman antar penumpang.
"Keseluruhan implementasi PSBB di sektor transportasi kita akan in line dengan ketetapan dari pusat," ujarnya.
Meski pembatasan di transportasi umum sudah jauh-jauh hari ditetapkan, Syafrin mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan pembatasan kendaraan pribadi.
Pembatasan kendaraan pribadi, dijelaskan Syafrin, baru bisa dilakukan jika pemerintah pusat telah menerapkan status PSBB di DKI Jakarta.
"Artinya, setelah ada PSBB maka kita bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT dan TransJakarta saja, tapi juga layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," kata Syafrin.
• Pemerintahan Kota Tangerang Kucurkan Dana Rp 98 Miliar untuk Penanganan Covid-19
• Aksi 4 Pria di Pasar Kemiri Kembangan, Niat Bawa Pulang Emas Tapi Malah Dapat Perak
Soal larangan bagi kendaraan pribadi melintas di Jakarta sebelumnya juga sempat dikaji oleh Dishub DKI Jakarta.
Saat itu kajian dilakukan jika pembatasan wilayah atau lockdown benar-benar dilakukan di Jakarta.
"Jadi beberapa opsi itu misalnya yang dilarang angkutan umum, pribadi, tidak termasuk (angkutan) barang," ucap Syafrin, Minggu (29/3/2020) malam.
"Itu opsinya, di antaranya, bagaimana distribusi logistik dan opsi-opsi itu kita lakukan," sambungnya.
Tak hanya di ruas jalan arteri, Pemprov DKI juga mengkaji larangan kendaraan pribadi melintas di jalan-jalan tol yang ada di Jakarta.
"Yang kita kaji jalan tol, arteri, semuanya kita lakukan kajian," ujarnya saat dikonfirmasi.