Antisipasi Virus Corona di DKI

Selama PSBB di Jakarta, Tempat-tempat Ini Diizinkan Tetap Beroperasi, Ini Daftar Lengkapnya

PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang Diperbolehkan Tetap Beroperasi

Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). 

Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta

Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang

Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage)

Layanan keamanan pribadi

3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi

Unit produksi komoditas esensia, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku, dan zat antaranya

Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian

Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, serta kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan

Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan

Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura

Unit produksi barang ekspor

Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil lemengah

4. Perusahaan logistik dan transportasi

Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah

Perusahaan pelayaran, penyebrangan dan penerbangan untuk angkutan barang

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved