Antisipasi Virus Corona di DKI

Wabah Corona, Angkutan Umum di Kota Tangerang Dibatasi Penumpangnya

Dinas Perhubungan Kota Tangerang membatasi jumlah penumpang angkutan umum untuk memutus rantai penularan Covid-19.

TribunJakarta/Ega Alfreda
Bus Rapid Transit (BRT) Koridor 2 dengan jurusan baru Terminal Poris Plawad-Cibodas, Tangerang 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dinas Perhubungan Kota Tangerang membatasi jumlah penumpang angkutan umum untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Kadishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan nantinya pembatasan angkutan umum akan dikurangi sampai 50 persen dari kapasitas normal.

"Nanti kita coba lakukan pembatasan angkutan umum. Mungkin bisa jadi hanya 50 persen dari kapasitas angkutan yang ada, misalnya angkot, 10 biasanya jadi 5," ucap Wahyudi kepada TribunJakarta.com, Selasa (7/4/2020).

Namun, ia mengakui kalau pengguna angkutan umum di Kota Tangerang memang sudah jauh berkurang.

"Kita coba lakukan imbauan itu, sekarang hampir jarang mengalami kondisi penuh, hanya duduknya saja yang perlu diatur," sambung Wahyudi.

Hingga hari ini, pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang pun tengah menyosialisasikan permasalahan social dam physical distancing kepada penumpang dan sopir angkutan umum.

Semua angkutan umum di Kota Tangerang pun akan ditempeli stiker bentuk imbauan untuk menggunakan masker setiap saat.

Sebab, Wahyudi dan jajaran melarang penumpang untuk menggunakan angkutan umum bila tidak mengenakan masker.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Wali Kota Tangerang Nomor 443/1201/-Dishub soal penggunaan masker.

"Jadi setiap penumpang kita wajibkan, bagi yang tidak menggunakan masker kita akan berikan sanksi sosial berupa tak bisa naik kendaraan umum," jelas Kadishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar kepada TribunJakarta.com, Selasa (7/4/2020).

Kebijakan tersebut pun berlaku di semua jenis angkutan umum yang berada dan melintas di Kota Tangerang.

Seperti BRT Kota Tangerang, Tayo, angkutan umum, sampai bus Antara Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melintas di Kota Tangerang.

"BRT, angkot sampai AKAP juga kita imbau kita wajibkan menggunakan masker dan jaga jarak, pilihannya hanya itu," sambung Wahyudi.

Namun, pihak Dishub Kota Tangerang masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan sopir angkutan umum soal penggunaan masker selama sepekan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved