Preman Bakar Transgender di Cilincing

Bercak Darah Transgender yang Dibakar Hidup-hidup di Tanjung Priok Masih Tersisa di Barang Ini

Polres Metro Jakarta Utara amankan barang bukti pembakaran transgender Mira (43), di kawasan Tanah Merah, Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Papan kayu dengan sisa bercak darah Mira. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP kejadian pembakaran terhadap transgender Mira (43), di kawasan Tanah Merah, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain plastik berisi bekas bensin dan juga korek api yang dipakai para tersangka untuk membakar Mira.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi juga menemukan papan kayu yang ketika ditemukan masih terdapat bercak darah Mira.

"(Ada) papan kayu dengan noda darah, sendal milik korban, kemudian ikat rambut milik korban, dan satu unit motor yang digunakan untuk menjemput korban," ucap Budhi, Rabu (8/4/2020).

Sebelum dibakar, Mira memang sempat dipukuli para tersangka ketika menginterogasinya terkait perbuatannya mencuri ponsel milik sopir truk.

Lawan Virus Corona, Pemprov DKI Jakarta Inapkan 674 Tenaga Medis di 4 Hotel

Pemukulan tersebut lalu berujung Mira yang akhirnya mengakui bahwa ia telah mencuri ponsel itu.

Korban dipukuli, kemudian dianiaya dan sebagainya, yang pada akhirnya korban mengakui, membenarkan bahwa korban yang telah mengambil HP milik saksi (KM)," ucap Budhi.

Para tersangka makin geram karena Mira enggan memberitahu ke mana dirinya menjual ponsel curian itu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Sebut Ada Seorang Ayah Meninggal Karena Covid-19, Sekeluarga Diisolasi

Akhirnya, tersangka AP membeli bensin untuk disiramkan ke tubuh Mira supaya ia mengaku.

Bensin yang telah dibeli AP lalu disiramkan ke tubuh. Kemudian, untuk menakut-nakuti, tersangka PD memainkan korek api di dekat tubuh Mira yang dipenuhi bensin.

"Ketika korek api dinyalakan, di situ karena sudah disiramkan bensin,maka api langsung tersambar dan membakar tubuh korban," kata Budhi.

Tubuh Mira yang terbakar sempat coba dipadamkan oleh para tersangka. Namun, karena terlanjur panik, mereka akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Mira seorang diri dijilati api.

Mira kemudian sempat memadamkan dirinya sendiri dengan mencari kubangan air di garasi truk trailer tempat dirinya dibakar.

Setelah itu, Mira mencari pertolongan dari warga sekitar.

Ingatkan Penumpang Tentang Etika Batuk, Sopir Bus Meninggal karena Covid-19 Beberapa Hari Kemudian

Sejumlah saksi yang melihat kondisi Mira langsung melarikannya ke RSUD Koja.

Mira akhirnya tutup usia pada Minggu (5/4/2020) siang setelah dirawat semalaman.

Adapun tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berjumlah enam orang.

Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial AP (27), RT (24), AH (25), PD (DPO), AB (DPO) dan IQ (DPO).

Untuk para tersangka yang sudah ditangkap, yakni AP, RT, dan AH, polisi menetapkan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun," tutup Budhi.

Ancam Pakai Api

PD, salah satu tersangka yang masih buron dalam kasus pembakaran transgender Mira (43) di Cilincing, berperan menyalakan korek api.

Ketika tubuh Mira sudah berlumuran bensin usai disiram tersangka lainnya AP (27), PD lalu mendekati tubuh Mira sambil memainkan korek tersebut.

Hal itu dilakukannya untuk membuat Mira mengakui perbuatannya mencuri ponsel sopir truk dan meminta Mira mengaku ke mana ponsel tersebut dijual.

"Saat sudah disiramkan bensin oleh AP ternyata PD menakut-nakutin korban dengan keluarkan korek api," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Rabu (8/4/2020).

Usai memainkan korek api tersebut di dekat tubuh Mira, PD juga mengancam akan membakar Mira.

Ia berteriak di hadapan Mira dengan kondisi korek api yang sudah menyala.

"Awas saya bakar, saya bakar, dan seterusnya," ucap Budhi menirukan apa yang disampaikan tersangka PD kepada Mira.

Ketika korek api dinyalakan, api langsung menyambar tubuh Mira yang berlumuran bensin.

Tubuh Mira yang terbakar sempat coba dipadamkan oleh para tersangka.

Namun, karena terlanjur panik, mereka akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Mira seorang diri dijilati api.

Mira kemudian sempat memadamkan dirinya sendiri dengan mencari kubangan air di garasi truk trailer tempat dirinya dibakar.

Setelah itu, Mira mencari pertolongan dari warga sekitar. Sejumlah saksi yang melihat kondisi Mira langsung melarikannya ke RSUD Koja.

Mira akhirnya tutup usia pada Minggu (5/4/2020) siang setelah dirawat semalaman.

Adapun tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berjumlah enam orang.

Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial AP (27), RT (24), AH (25), PD (DPO), AB (DPO) dan IQ (DPO).

Untuk para tersangka yang sudah ditangkap, yakni AP, RT, dan AH, polisi menetapkan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun," kata Budhi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved