Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Terapkan PSBB untuk Jakarta, Berikut Kegiatan yang Dilarang dan Masih Boleh Dilakukan

Peraturan Menteri Kesehatan Ri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), apa saja kegiatan yang boleh dan tidak?

Editor: Muji Lestari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga beraktivitas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Usulan yang diajukan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disetujui Menteri Keseharan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Dilansir Kompas.com, surat persetujuan status PSBB di Jakarta untuk mengatasi pandemi covid-19 atau virus corona ditandatangani Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.

"Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni, Selasa (7/4/2020).

Lantas apa saja kegiatan yang masih diperbolehkan dan yang dilarang jika status PSBB diberlakukan?

Berikut rangkuman Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB):

Terawan Agus Putranto
Terawan Agus Putranto (Mafani Fidesya Hutauruk)

PSBB Berlaku Mulai Jumat 10 April di Jakarta, Ini Pengertian, Syarat & Perbedaannya dengan Lockdown

KEGIATAN YANG DILARANG

1. Di sekolah

Dilarang melaksanakan giat proses belajar mengajar di sekolah.

Diganti dengan di rumah gunakan media yang paling efektif kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

2. Di tempat kerja

Perusahaan/instansi dilarang pekerjakan pegawainya di kantor dan/atau dengan jumlah pekerja normal.

Diganti dengan bekerja di rumah dan/atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.

3. Kegiatan keagamaan

Tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum.

Diganti dengan beribadah di rumah.

Reaksi Nia Ramadhani Buat Dalgona Coffee Saat di Rumah: Lama-lama Gue Belajar Masak Beneran Deh

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved