Preman Bakar Transgender di Cilincing
Sosok Transgender Mira Dibakar Hidup-hidup: Tak Pulang Kampung Puluhan Tahun, Cari Duit Jadi PSK
Mira (43), seorang transgender, menjadi korban main hakim sendiri oleh enam orang penjaga keamanan garasi truk trailer di kawasan Tanah Merdeka.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Mira (43), seorang transgender warga Cilincing, menjadi korban main hakim sendiri oleh enam orang penjaga keamanan garasi truk trailer di kawasan Tanah Merdeka, Cilincing, Jakarta Utara.
Ia tutup usia di RSUD Koja pada Minggu (5/4/2020) lalu usai dirinya dianiaya dan dibakar enam tersangka pada Sabtu (4/4/2020). Mira diduga mencuri ponsel salah seorang sopir truk di garasi tersebut sebelum dihabisi dengan sadis.
Kematian Mira meninggalkan pilu yang cukup dirasakan sahabatnya sesama transgender, salah satunya ON (52).
Kepada TribunJakarta.com beberapa waktu lalu, ON sempat bercerita sedikit tentang sosok Mira yang dikenalnya.
Mira tinggal di sebuah kontrakan di daerah Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Menurut ON, Mira tinggal di kontrakan itu bersama seorang temannya yang juga transgender.
Semasa hidupnya, kata ON, Mira mencari uang dari menjajakan diri menjadi pekerja seks.
"Mira itu dia waria pekerja seks. (Di Kalibaru) tinggal sama temannya, ngontrak," kata ON ketika dihubungi TribunJakarta.com, Senin (6/4/2020) lalu.
Mira dikenal sebagai transgender pekerja seks senior di daerah Kalibaru.
Kata ON, pekerja seks yang sudah berumur pasti mengenal siapa Mira. Mira memang biasa menjajakan diri di kawasan Tanah Merah, Jakarta Utara, tak jauh dari lokasi pembakaran terhadap dirinya di sebuah garasi truk trailer di kawasan itu.
"Si Mira itu sudah tua. Ada kali 40-an. Dia termasuk banci senior lah. Yang senior-senior udah pada tahu dia," kata ON.
Mira sendiri sudah menjadi pekerja seks sekitar 30 tahun lamanya.
Selama itu, Mira hidup sebatangkara tanpa pernah bertemu keluarganya yang tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dia kan keluarganya memang sudah lepas kontak, udah nggak ada. Dia nggak pernah pulang semenjak jadi banci. Ada kali 30-40 tahun yang lalu," kata ON.
Adapun kasus penganiayaan dan pembakaran terhadap Mira sudah ditangani pihak kepolisian dari Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara.
Enam orang tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini. Mereka adalah pihak keamanan yang ditugaskan di garasi truk tempat Mira dibakar.
Mereka masing-masing berinisial AP (27), RT (24), AH (25), PD (DPO), AB (DPO) dan IQ (DPO).
Untuk para tersangka yang sudah ditangkap, yakni AP, RT, dan AH, polisi menetapkan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun," tutup Budhi.
Bercak Darah Transgender yang Dibakar Hidup-hidup di Tanjung Priok Masih Tersisa di Barang Ini

Polres Metro Jakarta Utara mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP kejadian pembakaran terhadap transgender Mira (43), di kawasan Tanah Merah, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain plastik berisi bekas bensin dan juga korek api yang dipakai para tersangka untuk membakar Mira.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi juga menemukan papan kayu yang ketika ditemukan masih terdapat bercak darah Mira.
"(Ada) papan kayu dengan noda darah, sendal milik korban, kemudian ikat rambut milik korban, dan satu unit motor yang digunakan untuk menjemput korban," ucap Budhi, Rabu (8/4/2020).
Sebelum dibakar, Mira memang sempat dipukuli para tersangka ketika menginterogasinya terkait perbuatannya mencuri ponsel milik sopir truk.
Pemukulan tersebut lalu berujung Mira yang akhirnya mengakui bahwa ia telah mencuri ponsel itu.
Korban dipukuli, kemudian dianiaya dan sebagainya, yang pada akhirnya korban mengakui, membenarkan bahwa korban yang telah mengambil HP milik saksi (KM)," ucap Budhi.
Para tersangka makin geram karena Mira enggan memberitahu ke mana dirinya menjual ponsel curian itu.
Akhirnya, tersangka AP membeli bensin untuk disiramkan ke tubuh Mira supaya ia mengaku.
Bensin yang telah dibeli AP lalu disiramkan ke tubuh. Kemudian, untuk menakut-nakuti, tersangka PD memainkan korek api di dekat tubuh Mira yang dipenuhi bensin.
"Ketika korek api dinyalakan, di situ karena sudah disiramkan bensin,maka api langsung tersambar dan membakar tubuh korban," kata Budhi.
Tubuh Mira yang terbakar sempat coba dipadamkan oleh para tersangka. Namun, karena terlanjur panik, mereka akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Mira seorang diri dijilati api.
Mira kemudian sempat memadamkan dirinya sendiri dengan mencari kubangan air di garasi truk trailer tempat dirinya dibakar.
• 130 Tenaga Medis Terinfeksi Virus Corona di Jakarta, 1 Orang Meninggal Dunia
• Vanessa Angel Dijemput Polisi: Terkait Pil Xanax, Kondisi Kesehatan Diungkap Pengacara
Setelah itu, Mira mencari pertolongan dari warga sekitar.
Sejumlah saksi yang melihat kondisi Mira langsung melarikannya ke RSUD Koja.
Mira akhirnya tutup usia pada Minggu (5/4/2020) siang setelah dirawat semalaman.
Adapun tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berjumlah enam orang.
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial AP (27), RT (24), AH (25), PD (DPO), AB (DPO) dan IQ (DPO).
Untuk para tersangka yang sudah ditangkap, yakni AP, RT, dan AH, polisi menetapkan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun," tutup Budhi.