Vanessa Angel Tersangka

Jadi Tersangka, Vanessa Angel Mohon Doa Untuknya dan Jabang Bayi

Vanessa Angel buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori psikotropika golongan IV.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Suharno
Dok Polres Jakarta Barat
Vanessa Angel saat diberikan kesempatan berbicara usai ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Artis Vanessa Angel buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori psikotropika golongan IV.

Vanessa mengaku sangat berterima kasih mendapatkan keringanan sebagai tahanan kota mengingat kondisinya saat ini yang tengah hamil enam bulan.

"Pertama-tama saya ucapkan terima kasih ke bapak keposlian karena memberi saya keringanan menjadi tahanan kota berhubung situasinya saya mengandung enam bulan," kata Vanessa Angel di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).

Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota Karena Kasus Narkoba, Sang Suami Jalani Rehabilitasi

Ia mengakui situasi yang harus dihadapinya saat ini memang cukup berat. 

Selain sedang hamil tua, kondisi saat ini juga tengah dalam pandemi corona.

Dua hal itulah yang menjadi pertimbangan polisi memberikan status tahanan kota kepada Vanessa Angel.

"Tentunya engak mudah untuk saya melewati situasi seperti ini," ucapnya.

Kendati demikian, Vanessa Angel mengaku akan tetap menjalani proses hukum ini.

Di ujung ucapannya, selain mengimbau agar masyarakat tak menggunakan narkoba, istri Bibi Ardiansyah ini juga memohon doa agar ia dan jabang bayi yang dikandungnya dalam keadaan sehat.

"Saya mohon doanya semoga saya kuat menjalani ini. Pesan saya jauhi narkoba, harus hati-hati lagi dan cari informasi lebih jauh tentang psikotropika. Saya mohon doanya supya saya dan bayi saya sehat," ujar Vanessa Angel.

Diketahui, Vanessa Angel telah ditetapkan tersangka atas kepemilikan xanax tanpa izin.

Namun, polisi tak menahannya di penjara dan memberikan status tahanan kota kepada artis kontroversial tersebut.

"Tadi sudah diterbitkan surat perintah penahanan tapi jenis penhananannya penahanan kota. Yang bersangkutan wajib lapor dan enggak boleh keluar dari Jakarta," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar melalui telekonpers di kantornya, Kamis (9/4/2020).

Ronaldo menjelaskan, situasi saat ini yang tengah pandemi corona dan Vanessa Angel yang tengah hamil menjadi pertimbangan pihaknya tak menempatkan artis itu di penjara.

"Jadi untuk sementara kami engak bisa memasuakn tahanan kami ke Rutan Pondok Bambu yang biasa untuk rutan wanita. Polres Jakarta Barat juga enggak punya tahanan kbusus untuk wania dan pertimbangan berikutnya yang bersangkutan sedang hamil memasuki enam bulan," kata Ronaldo.

Kendati diberikan tahanan kota, Ronaldo memastikan proses hukum terhadap Vanessa Angel akan tetap berjalan.

Ronaldo menjelaskan, Vanessa Angel dinilai melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Lantaran Xanax yang jadi barang bukti milik Vanessa Angel pada Permenkes nomer 3 tahun 2017 tentang penggolongan psitropika masuk dalam golong IV. 

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang bersangkutan kemarin kita periksa tambahan VA maka kami dari penyidik berkesimpulan terjadi pelanggaran penyalahgunaan narkoba ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," kata Ronaldo.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved