Antisipasi Virus Corona di DKI

Curhat Karyawan PO di Terminal Pinang Ranti, Terpaksa Cari Uang Saat PSBB: Mau Tak Mau Tetap Kerja

Sejak pagi hingga siang hari ini, tak ada satupun penumpang di Terminal Pinang Ranti, Jakarta Timur yang datang membeli tiket.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Suasana di Terminal Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan, pihaknya juga akan memulai memberlakukan pembatasan penumpang pada kendaraan pribadi.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang baru dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Aturan tersebut mengacu pada beleid pasal 11 Pergub tersebut.

Dia mengatakan, seluruh kendaraan pribadi akan dibatasi untuk mengangkut penumpang. Menurut dia, kendaraan dengan jenis Multi Purpose Vehicle (MPV) maksimal membawa 4 penumpang.

Sedangkan kendaraan jenis sedan hanya boleh membawa tiga penumpang saja.

"Mobil pribadi dibatasi jumlah maksimalnya hanya 50 persen. Artinya mobil pribadi tujuh kursi kaya Avanza, Xenia itu 50 persen karena penumpang 7 jadi diperbolehkan hanya 4 orang. Kalau 5 kursi seperti sedan, itu hanya diperbolehkan 3 orang," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020).

Selain itu, kata dia, seluruh penumpang dan pengemudi juga diwajibkan menggunakan masker di dalam mobil. Masker tersebut boleh berupa masker kain.

Hal itu mengacu pada pasal 18 ayat 5 di dalam Pergub tersebut tentang PSBB.

"Untuk mobil pribadi itu juga wajib menggunakan masker di dalam kendaraan. Baik driver ataupun penumpang itu wajib menggunakan masker," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihak kepolisian membangun sebanyak 33 titik pos pemeriksaan atau check poin untuk mengawasi pembatasan kendaraan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga 14 hari ke depan.

"Untuk mengawasi itu, kami bergabung dengan dishub sudah membangun 33 cek point di seluruh Jakarta," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Sambodo mengatakan, 33 cek point tersebut tersebar di seluruh daerah Jakarta. Di antaranya, di sejumlah pintu masuk Jakarta dan beberapa tempat publik seperti terminal.

"Terutama di pintu masuk Jakarta seperti di Kalideres, Ciputat, kemudian Jakarta Timur Caman, Kembangan dan beberapa titik lainya. Termasuk di terminal, Pulo gebang, Kampung rambutan, Kalideres, Tanjung Priok dan Senen," ungkap dia.

Tak hanya itu, Sambodo menuturkan, pihaknya juga menempatkan cek point tersebut di sejumlah pintu gerbang tol yang menjadi tempat masuk dan keluar Jakarta.

"Ada 5 gerbang tol yang menjadi cek poin pelaksanaan pembatasan moda transportasi di DKI Jakarta," pungkasnya.

Berikut sejumlah kebijakan selama penerapan PSBB di Jakarta yang Tribunnews.com rangkum dari peraturan tersebut:

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved