Antisipasi Virus Corona di DKI

Curhat Karyawan PO di Terminal Pinang Ranti, Terpaksa Cari Uang Saat PSBB: Mau Tak Mau Tetap Kerja

Sejak pagi hingga siang hari ini, tak ada satupun penumpang di Terminal Pinang Ranti, Jakarta Timur yang datang membeli tiket.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Suasana di Terminal Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). 

1. Wajib Pakai Masker

Semua warga di Jakarta yang ke luar rumah, wajib mengenakan masker.

Selain itu, warga juga diminta untuk melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

2. Pembatasan Kegiatan di Luar Rumah

Adapun kegiatan di luar rumah yang dibatasi yakni sebagai berikut:

a. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.

b. Aktivitas bekerja di tempat kerja.

c. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

d. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

e. Kegiatan sosial dan budaya.

f. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

3. Kewajiban Pengusaha Makanan

Bagi pengusaha restoran atau tempat makan, harus melayani pesanan untuk dibawa pulang.

Orang yang mengantre harus diberi jarak aman minimal 1 meter.

Menyediakan sarung tangan atau penjepit makanan.

Menjaga kebersihan restoran, fasilitas, dan peralatan yang digunakan.

Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pegawai dan pelanggan.

4. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Selama PSBB, kegiatan yan menimbulkan kerumunan seperti politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya, akan dihentikan sementara.

Namun, kegiatan seperti khitanan, pernikahan, dan pemakaman yang bukan jenazah korban corona, diperbolehkan untuk digelar.

Izin yang diberikan pada kegiatan tersebut tetap mengacu pada prinsip pembatasan.

Warga beraktivitas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
Warga beraktivitas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

5. Penggunaan Transportasi

Kegiatan pergerakan orang yang menggunakan moda transportasi tetap diperbolehkan.

Pemerintah mempersilakan penggunaan kendaraan pribadi, angkutan umum bermotor, dan angkutan perkeretaapian.

Namun penggunaan kendaraan pribadi atau moda transportasi umum tetap dengan aturan pembatasan.

6. Aturan Ojek Online

Dalam peraturan gubernur terntang PSBB ini, angkutan roda dua berbasis aplikasi akan dibatasi pengunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Sehingga, pengemudi ojek online tak diperbolehkan untuk membawa penumpang.

Namun, mereka tetap diperbolehkan untuk melayani jasa antar makanan dan barang. (Tribunnews.com/Nuryanti/TribunJakarta.com/Nur Indah)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved