Antisipasi Virus Corona di DKI

Curhat Karyawan PO di Terminal Pinang Ranti, Terpaksa Cari Uang Saat PSBB: Mau Tak Mau Tetap Kerja

Sejak pagi hingga siang hari ini, tak ada satupun penumpang di Terminal Pinang Ranti, Jakarta Timur yang datang membeli tiket.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Suasana di Terminal Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sederet kisah mewarnai hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB selama dua pekan ke depan hingga 23 April 2020.

Peraturan terkait kebijakan PSBB di Jakarta, diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

Dampak dari imbauan untuk tetap di rumah menyebabkan penumpang di Terminal Pinang Ranti, sepi.

Namun karyawan Perusahaan Otobus di Terminal Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur pilih tetap buka loket.

Suasana di Terminal Pinang Ranti terpantau sepi.

Tak tampak adanya aktifitas warga yang datang untuk membeli tiket.

Hal itu juga disampaikan oleh Puji, karyawan PO Maju Lancar.

Sejak pagi hingga siang hari ini, tak ada satupun penumpang yang membeli tiket.

"Hari ini belum ada, sampai siang ini masih sepi," ucap Puji, Jumat (10/4/2020).

Slamet (kiri) dan Puji (kanan), karyawan PO di Terminal Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020).
Slamet (kiri) dan Puji (kanan), karyawan PO di Terminal Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)

Menurut dia, sudah seminggu ini tak ada satupun penumpang.

"Tadinya minggu lalu itu kalau saya masih dapat 1-2 penumpang dalam seminggu."

"Sekarang yang parah," imbuh dia.

Selain itu, Puji menyebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sang berdampak.

Terutama membuat penumpang sepi di Terminal Pinang Ranti.

"Sekarang gimana mau dapat penumpang beli tiket, jalanan juga sepi kan."

"Makanya di sini wajar sampai siang belum ada penumpang apalagi PSBB mulai diberlakukan."

"Pasti makin tambah sepi," lanjutnya.

Senada dengan Puji, Slamet karyawan PO Langsung Jaya juga mengalami hal demikian.

Penurunan jumlah penumpang membuat dirinya kerap dirundung rasa bingung.

Pasalnya, istri Slamet sudah mengeluhkan penghasilannya yang tak ada perubahan.

"Kami mau enggak mau tetap kerja," ujar Slamet.

"Kalau enggak kerja juga di rumah berantem terus sama istri karena penghasilan enggak ada," katanya.

Ia pun tak tahan dengan celotehan sang istri jika berdiam di rumah.

"Sana pergi nyari apa aja buat makan," ujar sang istri ditirukan Slamet.

Akhirnya Slamet pun tetap pergi kerja.

"Enggak ada pekerjaan lain, ya balik ke sini lagi dan banyak berdoa aja supaya ada penumpang," ujarnya.

Pembatasan penumpang kendaraan

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta telah dimulai pada Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan.

Hal tersebut demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan, pihaknya juga akan memulai memberlakukan pembatasan penumpang pada kendaraan pribadi.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang baru dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Aturan tersebut mengacu pada beleid pasal 11 Pergub tersebut.

Dia mengatakan, seluruh kendaraan pribadi akan dibatasi untuk mengangkut penumpang. Menurut dia, kendaraan dengan jenis Multi Purpose Vehicle (MPV) maksimal membawa 4 penumpang.

Sedangkan kendaraan jenis sedan hanya boleh membawa tiga penumpang saja.

"Mobil pribadi dibatasi jumlah maksimalnya hanya 50 persen. Artinya mobil pribadi tujuh kursi kaya Avanza, Xenia itu 50 persen karena penumpang 7 jadi diperbolehkan hanya 4 orang. Kalau 5 kursi seperti sedan, itu hanya diperbolehkan 3 orang," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020).

Selain itu, kata dia, seluruh penumpang dan pengemudi juga diwajibkan menggunakan masker di dalam mobil. Masker tersebut boleh berupa masker kain.

Hal itu mengacu pada pasal 18 ayat 5 di dalam Pergub tersebut tentang PSBB.

"Untuk mobil pribadi itu juga wajib menggunakan masker di dalam kendaraan. Baik driver ataupun penumpang itu wajib menggunakan masker," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihak kepolisian membangun sebanyak 33 titik pos pemeriksaan atau check poin untuk mengawasi pembatasan kendaraan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga 14 hari ke depan.

"Untuk mengawasi itu, kami bergabung dengan dishub sudah membangun 33 cek point di seluruh Jakarta," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Sambodo mengatakan, 33 cek point tersebut tersebar di seluruh daerah Jakarta. Di antaranya, di sejumlah pintu masuk Jakarta dan beberapa tempat publik seperti terminal.

"Terutama di pintu masuk Jakarta seperti di Kalideres, Ciputat, kemudian Jakarta Timur Caman, Kembangan dan beberapa titik lainya. Termasuk di terminal, Pulo gebang, Kampung rambutan, Kalideres, Tanjung Priok dan Senen," ungkap dia.

Tak hanya itu, Sambodo menuturkan, pihaknya juga menempatkan cek point tersebut di sejumlah pintu gerbang tol yang menjadi tempat masuk dan keluar Jakarta.

"Ada 5 gerbang tol yang menjadi cek poin pelaksanaan pembatasan moda transportasi di DKI Jakarta," pungkasnya.

Berikut sejumlah kebijakan selama penerapan PSBB di Jakarta yang Tribunnews.com rangkum dari peraturan tersebut:

1. Wajib Pakai Masker

Semua warga di Jakarta yang ke luar rumah, wajib mengenakan masker.

Selain itu, warga juga diminta untuk melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

2. Pembatasan Kegiatan di Luar Rumah

Adapun kegiatan di luar rumah yang dibatasi yakni sebagai berikut:

a. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.

b. Aktivitas bekerja di tempat kerja.

c. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

d. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

e. Kegiatan sosial dan budaya.

f. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

3. Kewajiban Pengusaha Makanan

Bagi pengusaha restoran atau tempat makan, harus melayani pesanan untuk dibawa pulang.

Orang yang mengantre harus diberi jarak aman minimal 1 meter.

Menyediakan sarung tangan atau penjepit makanan.

Menjaga kebersihan restoran, fasilitas, dan peralatan yang digunakan.

Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pegawai dan pelanggan.

4. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Selama PSBB, kegiatan yan menimbulkan kerumunan seperti politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya, akan dihentikan sementara.

Namun, kegiatan seperti khitanan, pernikahan, dan pemakaman yang bukan jenazah korban corona, diperbolehkan untuk digelar.

Izin yang diberikan pada kegiatan tersebut tetap mengacu pada prinsip pembatasan.

Warga beraktivitas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
Warga beraktivitas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

5. Penggunaan Transportasi

Kegiatan pergerakan orang yang menggunakan moda transportasi tetap diperbolehkan.

Pemerintah mempersilakan penggunaan kendaraan pribadi, angkutan umum bermotor, dan angkutan perkeretaapian.

Namun penggunaan kendaraan pribadi atau moda transportasi umum tetap dengan aturan pembatasan.

6. Aturan Ojek Online

Dalam peraturan gubernur terntang PSBB ini, angkutan roda dua berbasis aplikasi akan dibatasi pengunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Sehingga, pengemudi ojek online tak diperbolehkan untuk membawa penumpang.

Namun, mereka tetap diperbolehkan untuk melayani jasa antar makanan dan barang. (Tribunnews.com/Nuryanti/TribunJakarta.com/Nur Indah)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved