Antisipasi Virus Corona di DKI

Foto-foto Suasana PSBB Hari Pertama di Jakarta

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta resmi diberlakukan pada Jumat 10 April 2020.

Tayang:
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Suasana PSBB hari pertama di kawasan Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta resmi diberlakukan pada Jumat 10 April 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan sementara selama masa PSBB berlaku, yakni 14 hari kedepan.

Terkait pemberlakuan PSBB di Jakarta, sejumlah ruas jalan di Ibu Kota tampak lenggang.

Tidak terlihat penumpukan penumpang apalagi kemacetan.

Suasana PSBB hari pertama di kawasan Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020)
Suasana PSBB hari pertama di kawasan Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020) (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Aturan PSBB telah tercantum dalam pasal 9 Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta .

Saksikan Mulai Senin 13 April Belajar dari Rumah di TVRI: Ada Program PAUD, SMA Hingga Parenting

KABAR GEMBIRA: Daftar 6 Paket Bantuan Tambahan Hadapi Wabah Covid-19, untuk Warga sampai Sopir Bus

"Terkait pembatasan aktivitas pekerja di tempat kerja, diatur di pasal 9 bahwa selama pemberlakuan PSBB maka diberlakukan penghentian sementara aktivitas di kantor, aktivitas di tempat kerja, dan kegiatan ini wajib diikutin dengan kegiatan bekerja dari rumah. Kewajiban ini berlaku untuk semua sektor, kecuali beberapa hal," kata Anies dalam konferensi persnya, Kamis (9/4/2020).

Suasana PSBB hari pertama di Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020)
Suasana PSBB hari pertama di Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020) (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Anies menjelaskan bahwa seluruh aktivitas pekerjaan diwajibkan untuk dilaksanakan di rumah selama periode PSBB.

Kecuali bagi instansi pemerintahan, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, juga dunia usaha pada beberapa sektor.

Suasana PSBB hari pertama di depan Terminal Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020)
Suasana PSBB hari pertama di depan Terminal Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020) (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved