Antisipasi Virus Corona di DKI

Hari Pertama PSBB, Pengendara Tanpa Masker Dilarang Masuk Jakarta

Polisi menindak pengendara dari arah Tangerang menuju Jakarta yang tidak mengenakan masker

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polisi menindak pengendara yang tidak menggunakan masker saat masa PSBB di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Petugas kepolisian lalu lintas dari Polsek Pesanggrahan melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara di Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan, atau di depan Universitas Budi Luhur.

Itu adalah wilayah perbatasan yang menghubungkan Tangerang dan Jakarta.

Polisi menindak pengendara dari arah Tangerang menuju Jakarta yang tidak mengenakan masker.

Hal itu merupakan bagian dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4/2020).

"Yang tidak menggunakan masker dilarang masuk ke wilayah DKI Jakarta," kata Kanit Lantas Polsek Pesanggrahan AKP Yudi Priyanto.

Hari Pertama PSBB, Sejumlah Pengendara Nekat Langgar Aturan

Sopir Taksi Online Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Mobilnya

Sementara itu, lanjut dia, jumlah penumpang di angkutan umum juga dibatasi.

"Yang tadinya bisa mengakut 10 penumpang, sekarang dibatasi maksimal lima orang," ujar dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan sementara selama masa PSBB.

Kebijakan PSBB tersebut berlaku hingga 14 hari ke depan.

PSBB diberlakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved