Antisipasi Virus Corona di DKI

Ini 11 Aturan PSBB di Jakarta: Ojol Dilarang Angkut Penumpang hingga Fasilitas Umum Ditutup

PSBB di Jakarta ini akan berlangsung selama dua pekan hingga 23 April 2020 mendatang.

Editor: Muji Lestari
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 

Tetapi, usaha ini dilarang menyediakan tempat untuk makan di tempat. 

"Warung restoran rumah makan bisa tetap buka tetapi tidak diizinkan menyantap di lokasi. Semua dibawa pulang, bisa delivery," kata Anies.

Kendaraan melintas di Gerbang Tol Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/4/2020). Operasional ruas tol menuju dan dari Ibu Kota tetap berjalan meskipun adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Tribunnews/Irwan Rismawan
Kendaraan melintas di Gerbang Tol Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/4/2020). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

PSBB Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini, Pelayanan SIM Tutup Sementara

3. Kegiatan Ibadah di rumah

Seperti yang sudah berjalan, kegiatan ibadah di tempat ibadah diganti dengan kegiatan ibadah di rumah.  

4. Kegiatan sosial budaya dan olahraga

Dalam kegiatan sosial budaya dan olahraga, semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang dilarang

5. Fasilitas Umum (Fasum) Ditutup, Dilarang Kumpul Lebih dari 5 Orang

Untuk kegiatan di tempat umum, semua fasilitas umum ditutup.

Di tempat umum, dilarang kumpul lebih lima orang. 

6. Kendaraan Umum Hanya Diisi 50 persen

Selama PSBB, kapasitas moda tranpsortasi umum hanya boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 50 persen. 

Operasionalnya juga dibatasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB. 

Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima
Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

7. Kendaraan Pribadi Dibatasi, Hanya Angkut 50 Persen dari Kursi

Penggunaan kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk keperluan memenuhi kebutuhan pokok. 

Selain untuk keperluan pemenuhan kebutuhan pokok, penggunaan kendaraan pribadi dilarang. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved