Polisi Bongkar Motif Kelompok Anarko Pelaku Vandalisme Porvokatif di Tangerang
Nana mengatakan, motif mereka membuat coretan pilox bernada provokatif itu, karena tidak puas dengan pemerintah.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya, berhasil meringkus pelaku vandalisme di sejumlah titik di Kota Tangerang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, mengatakan, kelompok yang beraksi dengan menebar provokasi lewat vandalisme berupa cat pilox di area publik itu, merupakan kelompok Anarko.
Hal itu diungkapkan Nana saat memimpin rilis pengungkapan kasus tersebut yang disiarkan live secara daring melalui akun Instagram @humas.pmj, Sabtu (11/4/2020).
"Ini kelompok Anarko yang selama ini sudah cukup dikenal," ujar Nana.
Kelompok Anarko yang sudah diamankan aparat, sebelumnya menyemprotkan cat pilox di sejumlah titik dengan redaksi: "Sudah Krisis Saatnya Membakar", "Mau Mati Konyol atau Melawan," hingga "Kill The Rich."
Nana mengatakan, motif mereka membuat coretan pilox bernada provokatif itu, karena tidak puas dengan pemerintah.
Anarko ingin mengajak masyarakat ikut misi mereka dengan memanfaatkan situasi wabah virus corona atau Covid-19, yang banyak mempengaruhi kehidupan masyarakat.
"Modus ataupun motif mereka melakukan vandalisme; mereka kelompok ini tidak puas dengan kebijakan pemerintah dan berupaya, dan memanfaatkan situasi di mana masyarakat sedang resah, dan membuat masyarakat semakin resah dan ajakan masyarakat untuk melakukan keonaran itu," paparnya.
Nana juga memaparkan soal ideologi dari Anarko hingga memprovokasi masyarakat untuk anarkis.
"Kelompok ini memang memiliki paham kelompok anti kemapanan. Anti kemapanan gitu ya, anti kebijakan pemerintah dan mereka anti kapitalisme," ujarnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, tiga orang dari kelompok Anarko itu yang pertama ditangkap adalah MRR (21), AAM (18) dan RIAP (18).
Setelah dikembangkan, dua orang lainnya berhasil ditangkap: MRH alias Rizki di Solear, Kabupaten Tangerang dan RJ alias Riski di Bekasi Timur.
Mereka berkoordinasi merencanakan aksinya lewat grup chat di aplikasi pesan singkat Telegram, dengan pimpinan MRh dan RJ.
"Kedua orang ini merupakan adminnya. Grup Anarko ini tidak menunjuk pemimpin, tapi admin yang menjalankan," jelasnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 jo Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kapolda-metro-jaya-irjen-pol-nana-sudjana-kiri-didampingi-kapolres.jpg)