Antisipasi Virus Corona di Depok
Catat, Ini Jam Operasional Kendaraan Hingga Stasiun dan Terminal di Depok Selama Masa PSBB
Seluruh kendaraan umum di Kota Depok, Jawa Barat, akan dibatasi waktu operasionalnya ketika masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Seluruh kendaraan umum di Kota Depok, Jawa Barat, akan dibatasi waktu operasionalnya ketika masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020) mendatang.
“Pemberlakuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat keputusannya Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020 yang diterima TribunJakarta.com, pada Senin (13/4/2020).
Peraturan ihwal pembatasan jam operasional seluruh kendaraan tertuang di dalam Peraturan Wali Kota Depok, berikut rinciannya :
1. Pembatasan jam operasional kendaraan bermotor umum dan angkutan perkeretaapian, dengan peraturan sebagai berikut :
a. Jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perkeretaapian, dimulai pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.
b. Jam operasional kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dapat berjalan selama 24 jam penuh.
• Ketika Anggota TNI-Polri Bersatu Perangi Covid-19, Sejumlah Oknum Dua Kesatuan Bentrok di Papua
2. Pembatasan jam operasional prasarana transportasi dan fasilitas penunjangnya, sebagai berikut :
a. Jam operasional terminal angkutan jalan dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.
b. Jam operasional stasiun kereta api dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.
c. Jam operasional halte bus dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.