Virus Corona di Indonesia

Imbas Corona, 50.891 Pekerja di Jakarta Kena PHK

Tak hanya itu, pandemi Covid-19 juga menyebabkan 272.333 buruh atau tenaga kerja dirumahkan tanpa diupah

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Kompas.com/TOTO SIHONO
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 50.891 warga Jakarta terpaksa kehilangan pekerjaan akibat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul mewabahnya virus corona (Covid-19).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Andri Yansyah menuturkan, angka itu terhitung sejak 9 April 2020 lalu.

"Ada 50.891 pekerja atau buruh dari 6.78w perusahaan yang di PHK," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).

Tak hanya itu, pandemi Covid-19 juga menyebabkan 272.333 buruh atau tenaga kerja dirumahkan tanpa diupah.

"Pekerja/buruh yang dirumahkan dan tak terima gaji ada 272.333 dari 32.882 perisahaan," ujarnya.

Jumlah diperkirakan bisa kembali bertambah mengingat penyebaran virus corona belakang ini semakin meluas.

Adapun data ini kemudian bakal langsung diserahkan kepada pemerintah pusat melalyi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk selanjutnya diverifikasi.

Perampok Toko Emas di Kembangan Beraksi Sesuai Weton, Tertangkap Karena PSBB

Pemprov DKI Buka Donasi APD Hingga Masker Bagi Petugas Kesehatan

Selanjutnya, bagi buruh yang telah terverifikasi nantinya bakal mendapat bantuan kartu pra kerja.

Adapun penerima bantuan ini bakal dikategorikan menjadi dua golongan, yaitu buruh kena PHK akibat perusahaan bangkrut dan pekerja yang dirumahkan sehingga kehilangan pendapatanya, seperti pekerja seni, guru honorer, hingga pelaku UMKM.

"Para pekerja yang tidak di PHK akan diabntu sampai wabah Covid-19 selesai. Ba tuannya ini diberikan per bulan," kata Andri.

"Sedangkan untuk pekerja yang di PHK akan terus diba tu sampai kembali mendapatkan pekerjaan," sambungnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved