Antisipasi Virus Corona di DKI
Mulai Hari Ini, Bus AKAP di Jakarta Beroperasi Hingga Pukul 18.00 WIB
Terhitung 13 April 2020, bus AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang hanya beroperasi dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Penulis: Bima Putra | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Dinas Perhubungan DKI Jakarta rampung menggodok aturan pembatasan jam operasional bus menyusul pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji, mengatakan pembatasan diatur dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 71 tahun 2020.
"Bus AKAP, Transjakarta, angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dan fasilitas penunjang lain mulai pukul 06.00-18.00 WIB," kata Afif saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020).
Sebelum adanya SK yang diteken Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, bus AKAP masih beroperasi 24 jam penuh di semua terminal di Jakarta.
Saat PSBB di Jakarta memberlakukan pembatasan jam operasional, Jumat (10/4/2020), hanya AKDP yang terkena pemberlakuan operasional hingga pukul 18.00 WIB.
Sementara bus AKAP belum, baru sebatas sosialisasi.
"Untuk pembatasan jam operasional AKAP sudah disosialisasikan sejak tanggal 10 April. Tapi pembatasan jam operasional AKAP mulai 13 April," ujarnya.
Afif menuturkan PO yang melayani AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang sudah setuju adanya pembatasan jam operasional.
Pun dengan pembatasan jumlah penumpang dalam setiap keberangkatan, yakni maksimal 50 persen dari kapasitas kursi sesuai PSBB.
"PO sudah setuju dengan pembatasan jumlah penumpang dan jam operasional. Sebelumnya kita sudah sosialisasikan ke perwakilan PO dan para penumpang," tutur dia.