PSBB di Kota Tangerang

BREAKING NEWS Wali Kota Tangerang Usulkan Penerapan PSBB Wilayahnya Dilakukan Akhir Pekan Ini

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah mengusulkan untuk menerapkan PSBB pada hari Sabtu (18/4/2020) pekan ini di Kota Tangerang

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat memantau persiapan bilik disinfektan yang akan disebar di seluruh tempat publik di Kota Tangerang untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Senin (23/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengajukan usulan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim soal waktu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Arief telah mengusulkan untuk menerapkan PSBB pada hari Sabtu (18/4/2020) pekan ini di Kota Tangerang.

Namun, itu semua kata Arief masih berbentuk pengajuan dan menunggu keputusan Gubernur Wahidin Halim soal penerapan PSBB.

"Kami daerah sudah menyampaikan bisa dilaksanakan mulai hari Sabtu, tapi masih menunggu keputusan Gubernur. Mengingat dan melihat persiapan yang kita lakukan," kata Arief saat melakukan konferensi pers secara digital kepada wartawan, Senin (13/4/2020).

Sementara, Pemerintahan Kota Tangerang masih akan melakukan sosialisasi untuk tingkat Kecamatan sampai Kelurahan soal penerapan PSBB ini.

Sosialisasi akan terus dan gencar dilakukan sampai empat hari ke depan.

"Di 104 kelurahan bisa dikerjakan, kita berharap empat hari ke depan sosialisasi kepada masyarakat bisa berjalan baik dan maksimal apa bila PSBB di Tangerang Raya dilaksanakan hari Sabtu," tutur Arief.

Camat Pastikan Info Pemadaman Listrik Akibat Kabel Optik Terbakar di Kebayoran Baru Tidak Benar

Ingin Tetap Hemat Berbelanja Online di Bulan Ramadan? Simak 4 Tips di Bawah Ini

Sebelumnnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merestui pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 soal penetapan PSBB di Tangerang Raya.

Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Terawan Agus Putranto pada Minggu 12 April 2020.

Tertulis dalam surat keputusan itu semua pemerintahan Daerah Tangerang Rata wajib melaksanakan PSBB sesuai undang-undang yang telah ditetapkan.

Keputusan ketiga terkait PSBB, dilaksanakan selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran atau tergantung situasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved