Antisipasi Virus Corona di DKI
Langgar PSBB, Lima Pelajar Ini Dapat Dikenakan 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Pukul 20.00 WIB, mereka berkerumun di sekitaran Jalan Ketapang, kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Lima orang berstatus pelajar ini melanggar penerapan soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB), di Jakarta.
Lima pelajar ini telah diamankan Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Ayu Santi, menyatakan kelima pelajar ini dapat dikenakan sanksi denda Rp 100 juta.
"Mereka melanggar Pasal 93 UU RI Nomor 6, Tahun 2018, dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Ayu, sapaannya, saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2020).
Sebabnya, Ayu menegaskan, kelima remaja ini tak mematuhi aturan PSBB.
"Karena tidak mengindahkan peraturan pemerintah agar tetap tinggal di rumah, guna mencegah dan menghentikan penyebaran Ccovid-19," jelasnya.
Kelima pelajar ini berinisial AN (16), DS (16), BP (15), RA (16), dan MA (17).
Kronologi lengkapnya, kemarin (13/4/2010), sekira pukul 20.00 WIB, mereka berkerumun di sekitaran Jalan Ketapang, kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat.
Padahal, Ibu Kota Jakarta sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 23 April 2020.
Di jalan itu, melintaslah seorang pengendara sepeda motor.
Namun, pengendara tersebut dihalangi lima pelajar tersebut.
"Lalu pengendara membunyikan klakson, tetapi remaja tersebut marah-marah," kata Ayu.
Pengendara pun segera menancap gas sepeda motornya, kabur dari lima remaja yang marah-marah kepadanya.
"Remaja tersebut marah-marah dan mengejar sampai ke rumah si pengendara," ujar Ayu.