Antisipasi Virus Corona di DKI
Langgar PSBB, Lima Pelajar Ini Dapat Dikenakan 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Pukul 20.00 WIB, mereka berkerumun di sekitaran Jalan Ketapang, kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19
Saat itulah, amarah kelima pelajar ini dapat dihentikan warga setempat dan langsung diamankan.
• Wakil Ketua Komisi IV DPR: Pak Jokowi Tolong Negara Beli Produk Pangan Petani
• Ini Komponen THR yang Didapat TNI-Polri dan ASN Eselon III ke Bawah Tahun Ini
• Pacar Ditegur Karena Teriakan Kata-kata Kasar, Pemuda di Makassar Tak Terima Lalu Sayat 3 Warga
Kemudian, lima pelajar ini diserahkan kepada Babinkamtibmas kelurahan Kebon Kosong, Aiptu Sugeng Riyanto.
Sugeng Riyanto pun menggiring lima pelajar ini ke kantor Polsek Kemayoran.
Kini, kelimanya masih dimintai keterangan.