Virus Corona di Indonesia

Marak Penolakkan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Polri: Ada Sanksi Hukumnya!

Polri mengingatkan sanksi hukum bagi mereka yang menghalang-halangi pemakaman jenazah pasien Covid-19.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Petugas makam membawa jenazah untuk dimakamkan di liang kubur yang sudah disediakan di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (27/3/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM  - Polri mengingatkan sanksi hukum bagi mereka yang menghalang-halangi pemakaman jenazah pasien Covid-19.

“Karena memang kalau kita melakukan blokade, melakukan penolakan, itu ada efek hukumnya di situ,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Facebook Divisi Humas Polri, Senin (13/4/2020).

Argo pun mencontohkan kasus yang ditangani Polda Jawa Tengah.

Pada Sabtu (11/4/2020), polisi menangkap tiga orang yang diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal karena Covid-19 Ketiga tersangka yang diketahui merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul,

Ungaran Barat, Kabupaten Semarang tersebut diduga memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju pemakaman.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Argo pun berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi publik.

“Jadi yang bersangkutan kita kenakan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” ucap dia.

Selain itu, menurut Argo, polisi terus melakukan langkah preventif dengan mengedukasi masyarakat.

“Mengkomunikasikan kepada warga, mengedukasi kepada warga bahwa semuanya adalah saudara kita, semuanya adalah warga kita sendiri dan semua sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan aturan,” ujar Argo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Halangi Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Ada Sanksi Hukumnya!"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved