Antisipasi Virus Corona di Tangerang
PSBB Kabupaten Tangerang Rencananya Diterapkan Hari Sabtu Pukul 00.01 WIB
Pemkab Tangerang merencanakan penetapan PSBB di wilayahnya diterapkan akhir pekan ini.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemkab Tangerang merencanakan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya diterapkan akhir pekan ini.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pihaknya merencakanan penerapan PSBB pada Sabtu (18/4/2020) pukul 00.01 WIB.
Namun, keputusan tersebut masih menunggu keputusan dari Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Disepakati waktu pelaksanakan (PSBB) kalau tidak ada hal lain yang berubah, disepakati waktunya itu hari Sabtu 18 April 202p mulai jam 00.01 WIB," kata Zaki melalui konferensi pers secara digital, Senin (13/4/2020).
Zaki mengatakan akan melakukan sosialisasi sebelum diterapkannya PSBB.
Sosialisasi ini berjalan selama tiga hari ke depan mulai tanggal 15 sampai 17 April 2020.
Melalui media online, radio, baliho, mesia sosial (medsos,) kecamatan, kelurahan dan desa atau gugus tugas jejaring sosial.
"Sosialisasi ini bertujuan agar penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang berjalan efektip efisien dan optimal," ucap Zaki.
Zaki Juga mengatakan, sudah mengintruksikan kepada seluruh camat untuk segera membuat gugus tugas tingkat RT RW.
Untum siaga di kecamatan masing-masing setidaknya sampe tiga hari ke depan.
"Gugus Tugas tingkat RT RW sedang dibentuk, nantinya mereka menjadi garda terdepan pelaksanaan di wilayahnya masing-masing bersama petugas kepolisian dan TNI," tutur Zaki
Sebagai informasi, Penetapan PSBB ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.17/Menkes/249/2020.
Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemkab Siapkan Rp 150 Miliar
