Virus Corona di Indonesia
Tak Hanya Presiden Jokowi dan Para Menteri, Para Anggota DPR dan Kepala Daerah Tidak Mendapatkan THR
Pemerintah pusat mengumumkan presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, DPD dan kepala daerah tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah pusat mengumumkan presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, DPD dan kepala daerah tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Akan tetapi, Presiden Joko Widodo memastikan ASN, TNI dan Polri setara eselon III ke bawah akan mendapat tunjangan hari raya atau THR.
Tahun ini komponen THR yang turun tidak selengkap dengan tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Wododo.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan," ungkap Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).
"Untuk ASN, TNI dan Polri seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," Sri Mulyani menambahkan.
• Ketika Anggota TNI-Polri Bersatu Perangi Covid-19, Sejumlah Oknum Dua Kesatuan Bentrok di Papua
• Nagita Slavina Bongkar Cerita Soal Uang Bulanan untuk Paula Verhoeven, Baim Ngeluh: Ketahuan Dah
Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tutur dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan soal komponen THR tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Tahun ini THR berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukinnya," ia menegaskan.
Sri Mulyani melanjutkan, sementara ASN eselon I dan II tidak dapat THR.
"Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," imbuh dia.
• Pandemi Covid-19, Riza Patria Dilantik Jadi Wagub DKI di Istana Besok
Tak hanya ASN Eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.