UPDATE: Sri Mulyani Ungkap Jumlah THR PNS Eselon III Ke Bawah Berkurang, ASN Eselon I & II Tak Dapat

Tak hanya ASN Eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
freepik.com
UPDATE: Sri Mulyani Ungkap Jumlah THR PNS Eselon III Ke Bawah Berkurang, ASN Eselon I & II Tak Dapat 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan nasib Aparatur Sipil Negara eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya ( THR) pada tahun ini.

Hal tersebut dikarenakan pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19

Sri Mulyani menyatakan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Pemerintah nantinya akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.

TONTON JUGA:

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).

Tak hanya ASN Eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.

"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," ungkap Sri Mulyani.

Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan, THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, Polri eselon III ke bawah.

Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.

"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukinnya. Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu,"  aku Sri Mulyani

Jumlah THR Berkurang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Meski demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI POLRI seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

Sri Mulyani lebih lanjut memaparkan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

5 Upaya Jokowi untuk Perjuangkan Nasib Karyawan

Pemerintahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) melakukan berbagai upaya agar jumlah pemutusan hubungan kerja ( PHK) bisa ditekan sekecil mungkin di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Merebaknya virus yang bermula dari Kota Wuhan di China ini membuat banyak negara melakukan langkah pembatasan aktivitas warganya, termasuk di Indonesia.

Diperkirakan, ada sekitar 4 juta pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini.

Bagi karyawan yang sudah terlanjur terkena kebijakan PHK perusahaan, pemerintah juga sudah menyusun skema untuk meringankan beban para pekerja tersebut.

Berikut 5 upaya Jokowi selamatkan nasib karyawan dan pekerja selama wabah virus corona:

1. Kartu Prakerja

Pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja.

Cara mendapatkan Kartu Prakerja bisa dilakukan secara online.

Meski diprioritaskan bagi mereka yang berstatus pengangguran dan korban PHK, program ini juga terbuka untuk karyawan dan wirausahawan.

Para peserta yang terdaftar akan menerima bantuan uang sebesar Rp 3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif.

Syarat Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.

Ada beberapa pilihan pelatihan yang bisa diambil sesuai dengan minat peserta Kartu Prakerja 2020.

Tujuan pelatihan, yakni memberikan keterampilan yang bisa digunakan untuk kebutuhan industri maupun berwirausaha.

Beberapa alternatif pelatihan antara lain cara berjualan secara online, menjadi fotografer, menguasai aplikasi komputer, kursus bahasa, keterampilan perawatan kecantikan, menjadi pelatih kebugaran, cara mendapatkan penghasilan dari media sosial, dan lain-lain. 

2. Insentif untuk korban PHK

Melalui BP Jamsostek, pemerintah masih menggodok skema pemberian insentif bagi pekerja korban PHK.

Rencananya, setiap pekerja korban PHK akan diberikan insentif sebesar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta untuk 3 bulan.

Dikutip dari Kontan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan korban PHK akibat dampak corona bakal mendapatkan bantuan berupa santunan sekaligus pelatihan.

Santunan oleh BPJamsostek itu pun berbeda dengan program Kartu Prakerja.

"Kita juga akan memberi insentif untuk yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan plus pelatihan sehingga bisa mendapatkan paling tidak dalam tiga bulan Rp 1 juta per kepala," ujar dia dalam video conference di Jakarta.

3. Terbitkan surat utang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah adalah penerbitan surat utang khusus untuk memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha UMKM.

Sebab, industri ini menjadi salah satu sektor yang paling terdampak pandemik virus corona.

"Selain melalui KUR, kami mendukung melalui program ini, yaitu dengan cara pemerintah akan menerbitkan bonds yang akan diberikan atau mampu di-channel-kan bagi nasabah UMKM existing, atau KPR, atau kredit motor yang sedang mengalami kesulitan,” ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, obligasi negara untuk UMKM itu nantinya berfungsi untuk menambah likuiditas pelaku usaha.

Harapannya, pengusaha bisa tetap menggaji karyawannya dan tidak terjadi PHK di sektor tersebut.

“Kita dapat berikan likuiditas atau walking capital kepada nasabah yang mengalami kesulitan kebutuhan pembiayaan rutin, terutama pembayaran gaji agar PHK bisa dicegah,” kata dia.

4. Insentif untuk pekerja medis

Pemerintah bakal memberikan asuransi sekaligus insentif kepada tenaga medis yang menangani pasien virus corona (Covid-19).

Hal tersebut sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo lantaran tenaga medis telah menjadi garda terdepan penanganan virus corona.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nantinya anggaran yang dialokasikan untuk asuransi dan insentif tenaga medis berkisar berkisar Rp 3,1 triliun sampai Rp 6,1 triliun

Besaran insentif yang diberikan antara lain dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lain Rp 5 juta.

5. Kepastian THR

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved