Antisipasi Virus Corona di Depok

Gubernur Ridwan Kamil Minta Sanksi Tilang Bagi Pelanggar PSBB di Jalan Raya

Kang Emil menilai, bahwa pelaksanaan PSBB di Kota Depok belum sepenuhnya maksimal pada hari pertama pelaksanaannya

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memantau langsung proses pelaksanaan PSBB di Depok, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memantau langsung proses pelaksanaan pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan pantauannya, pria yang akrab disapa dengan sebutan Kang Emil mengatakan bahwa dirinya masih melihat banyak warga yang beraktivitas di luar rumah dan melanggar ketentuan PSBB.

"Saya hari ini datang memantau  PSBB di  Jawa Barat, saya lihat masyarakat masih banyak yang berkeluyuran ya," ujar Kang Emil di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Rabu (15/4/2020).

Kang Emil menilai, bahwa pelaksanaan PSBB di Kota Depok belum sepenuhnya maksimal pada hari pertama pelaksanaannya.

Ridwan Kamil Pantau Langsung PSBB di Depok, Sebut Masih Banyak Warga yang Keluyuran

Pensiunan Tentara Ancam Polisi Saat Ditegur Tak Pakai Masker, Wakasatlantas: Sudah Minta Maaf

Oleh sebab itu, ia meminta Wali Kota Depok agar memberikan sanksi tilang bagi pelanggar PSBB di jalan raya, melalui titik check point wilayah perbatasan yang dijaga petugas gabungan.

"Saya usul kepada Pak Wali untuk sanksi pertama itu diberikan surat tilang, bahwa anda melanggar peraturan PSBB sehingga negara mencatat bahwa anda melanggar, sehingga nanti ada sanksi," katanya.

Ihwal sanksi tersebut, Kang Emil berharap sudah bisa diterapkan pada pelaksanaan PSBB esok atau pun lusa hari.

"Saya kira mungkin besok atau lusa, sanksi berupa surat tilang atau surat peneguran itu bisa segera dilaksanakan sehingga tim yang ada di check point ini bisa rajin melakukan razia-razia terhadap lalu lintas yang melanggar pada aturan PSBB ini. Saya kira begitu, pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved