PSBB di Bekasi Diterapkan Mulai Hari Ini, Ini Sederet Aktivitas yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga mulai diterapkan di Kota Bekasi hari ini, Rabu (15/4/2020).
Lalu, dalam pasal 11 kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak diperbolehkan selama masa PSBB.
Bahkan mengadakan kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.
Pelaksanaan kegiatan keagamaan juga mengacu pada peraturan perundang-undangan atau fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
3. Masuk sekolah dan bekerja
Kemudian, pada Pasal 5 mengatur aturan liburnya kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Liburan yang dimaksud adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Baik itu media online maupun stasiun televisi TVRI yang telah dicanangkan Pemerintah Pusat.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Selain itu, Pasal 9 juga mengatur penghentian sementara kegiatan di tempat kerja atau perusahaan.
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan, yakni pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
4. Ojek online dilarang angkut penumpang
Selama PSBB diterapka, ojol dilarang membawa penumpang sehingga pelanggan tidak dapat memesan ojek sementara selama PSBB.
Jasa ojek online hanya bisa digunakan untuk mengantar makanan atau barang.
Sementara untuk kendaraan roda dua pribadi tidak diatur mengenai larangan berboncengan dengan penumpang.
Namun, pengguna sepeda motor wajib memakai masker dan sarung tangan saat berkendara serta melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut yang digunakan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan PSBB di Bekasi Juga Dimulai Hari Ini, Apa Saja yang Aktivitas yang Boleh dan Tidak?"