Antisipasi Virus Corona di DKI

Satpol PP DKI Jakarta Ancam Razia Warung Makan yang Langgar Aturan PSBB

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengancam bakal merazia warung makan yang belum menjalankan ketentuan PSBB.

Tribunnews/Reynas
Ilustrasi Warung pecel lele 

2. Kelurahan Tegal Alur

3. Kelurahan Cengkareng Timur

4. Kelurahan Semanan

5. Kelurahan Kalideres

6. Kelurahan Duri Kosambi

7. Kelurahan Kamal

8. Kelurahan Pegadungan

9. Kelurahan Rawa Buaya

10. Kelurahan Cengkareng Barat

Inilah kriteria penerima sembako di Jakarta

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah menjelaskan sejumlah kriteria warga yang berhak menerima bantuan sembako dari Pemprov DKI selama penerapan PSBB di Jakarta.

Setiap harinya ada 20 ribu paket sembako yang diberikan kepada warga miskin dan rentan miskin.

Kesal Ditegur Petugas Gabungan PSBB di Sawangan Kota Depok, Pengendara Motor: Ngeribetin Aja

Irmansyah menegaskan pemberitan bantuan ini hanya berupa paket sembako, bukan berupa uang tunai.

"Program bansos ini bersumber dari relokasi anggaran APBD DKI Jakarta," ucap Irmansyah dalam keterangannya kepada Kompas.om, Senin (13/4/2020).

Lalu apa saja kriteria penerima paket sembako dari Pemprov DKI Jakarta? Simak berikut ini:

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved