Antisipasi Virus Corona di DKI
Satpol PP DKI Jakarta Ancam Razia Warung Makan yang Langgar Aturan PSBB
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengancam bakal merazia warung makan yang belum menjalankan ketentuan PSBB.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
2. Kelurahan Tegal Alur
3. Kelurahan Cengkareng Timur
4. Kelurahan Semanan
5. Kelurahan Kalideres
6. Kelurahan Duri Kosambi
7. Kelurahan Kamal
8. Kelurahan Pegadungan
9. Kelurahan Rawa Buaya
10. Kelurahan Cengkareng Barat
Inilah kriteria penerima sembako di Jakarta
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah menjelaskan sejumlah kriteria warga yang berhak menerima bantuan sembako dari Pemprov DKI selama penerapan PSBB di Jakarta.
Setiap harinya ada 20 ribu paket sembako yang diberikan kepada warga miskin dan rentan miskin.
• Kesal Ditegur Petugas Gabungan PSBB di Sawangan Kota Depok, Pengendara Motor: Ngeribetin Aja
Irmansyah menegaskan pemberitan bantuan ini hanya berupa paket sembako, bukan berupa uang tunai.
"Program bansos ini bersumber dari relokasi anggaran APBD DKI Jakarta," ucap Irmansyah dalam keterangannya kepada Kompas.om, Senin (13/4/2020).
Lalu apa saja kriteria penerima paket sembako dari Pemprov DKI Jakarta? Simak berikut ini: