Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Polisi Pastikan Pengendara yang Langgar PSBB di Tangsel Tak Akan Ditilang

Hal yang sama juga berlaku pada pengendara mobil. Polisi akan mengawasi jumlah penumpang di dalamnya.Hal yang sama juga berlaku pada pengendara mobil.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (16/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Satuan Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), akan berjaga di tujuh check point untuk mengawasi jalannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengendara sepeda motor dan mobil akan diawasi demi ditaatinya upaya pemutus mata rantai penularan Covid-19 itu.

Bagi pengendara sepeda motor misalnya. Mereka harus mengenakan masker dan sarung tangan.

Jika dilanggar, mereka tidak akan ditilang, melainkan hanya ditegur.

Hal yang sama juga berlaku pada pengendara mobil. Polisi akan mengawasi jumlah penumpang di dalamnya.

"Pengawasan yang pertama terkait dengan jumlah penumpang sesuai dengan yang diatur oleh peraturan, kendaraan roda empat sudah diatur juga misalnya duduk satu di depan dua di tengah, satu di belakang."

"Termasuk kendaraan roda dua khsususnya yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan. Namun, sifatnya kita hanya akan memberikan teguran dan memberikan masker bagi yang tidak menggunakan masker. Lebih ke sifat simpatik," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (16/4/2020).

Kebijakan Baru Jokowi Untuk Pelaku UMKM Mendapat Apresiasi

Polresta Tangerang Tangkap Pembobol Gudang Sembako Buat Warga Terdampak Virus Corona

Selama PSBB di Tangerang, Pengendara yang Melanggar Hanya Diberikan Surat Teguran

Bayu memastikan tidak akan ada penilangan. Namun pelanggar akan diberikan semacam surat terguran, dan tercatat di sistem Lantas Polres Tangsel.

"Gak ada, cuma ada bentuk buku teguran itu sudah ada formatnya, hanya diberikan buku teguran," ujarnya.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, PSBB Tangsel akan diterapkan mulai Sabtu (18/4/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved