Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Ridwan Kamil Bocorkan Rencana Penghentian KRL Hingga Minta Sanksi Tilang Bagi Pelanggar PSBB

KCI dalam hal ini masih mempertimbangkan aspek operasional secara keseluruhan rute KRL

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) saat meninjau PSBB di Kota Bekasi, Rabu, (15/4/2020). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line bakal dihentikan ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabodetabek sudah merata.

Hal ini disampaikan Emil , sapaan akrabnya, saat berkunjung ke Kota Bekasi guna memastikan kesiapan distribusi bantuan sembako dan pemantauan hari pertama PSBB, Rabu (15/4/2020).

"Saya tadi rapat di KCI, dimungkinkan akan coba diberhentikan itu tanggal 18, pada saat PSBB dari Tangerang Banten berlangsung," kata Emil di Bekasi.

Emil menjelaskan, KCI dalam hal ini masih mempertimbangkan aspek operasional secara keseluruhan rute KRL yang mencakup wilayah Jabodetabek.

"Jadi memang dari kacamata operasional nanggung ya, solidaritas untuk Tangerang Raya, di tanggal 18, di tanggal itu PT KCI menginfokan saya untuk menihilkan baru kita evaluasi," tegas dia.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meninjau Stasiun Kerata Api Bekasi di hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Rabu, (15/4/2020).

Hari pertama PSBB, Tri menilai pergerakan orang dari Bekasi menuju Jakarta melalui moda trasportasi Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line masih dirasa cukup tinggi.

"Tadi berdasarkan informasi bahwa perjalanan itu (KRL) masih tetap, bahwa mereka nanti akan berhenti di beberapa stasiun dan tidak ada pengurangan pemberhentian," kata Tri.

Dia berharap, PT Kereta Commuter Line (KCI) selaku operator KRL Jabodetabek dapat ikut berperan mensukseskan PSBB yang sudah berjalan di wilayah DKI Jakarta dan Bodebek hingga saat ini.

Tri mengaku, lima kepala daerah Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Bekasi dan Kota Bekasi sudah sepakat dan mengirim surat untuk meminta KCI menerapkan dua skenario.

Skenario pertama kata dia, pemberhentian operasional atau pengurangan jadwal kereta api KRL Jabodetabek.

"Surat sudah kita buat ke PT KCI, usulan sama seperti kepala daerah Bodebek lain, dua skenario itu," tegas Tri.

Minta PSBB di Bekasi Terapkan Sanksi Tilang

Ridwan Kamil meminta, pelaksaan PSBB di wilayah Kota Bekasi dan kota/kabupaten lain menerapakan sanksi tilang.

"Nah PSBB ini sudah dimulai sejak dini hari tadi tapi sekilas di jalan utama dan jalan tol itu kendaraan sudah turun sekitar 50 persen mungkin di daerah padat penduduk akan menjadi perhatian," kata Emil di Bekasi.

Dia juga meminta kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi agar, penerapan PSBB di wilayah setempat dilakukan dengan tegas.

Emil menginstruksikan, pelanggar peraturan PSBB dapat dikenakan sanksi tilang. Tetapi, sanksi tilang ini bukan seperti tilang pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

"Saya titip ke pak Wali Kota Bekasi dan juga Muspida ini harus ada ketegasan dalam melaksanakan PSBB, salah satunya adalah kalau bisa ada surat tilang tapi tilang khusus pelanggaran PSBB," ujar Emil.

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Polda Jabar supaya pelaksanaan sanksi tilang ini dapat dipraktikkan dalam PSBB hari berikutnya.

Siang Ini, Warga Kebayoran Baru Terima Bantuan Sembako dari Polda Metro Jaya

Telepon Paula Minta Izin Beli Mobil Fiat Andre Taulany, Baim Wong Sontak Kena Semprot: Apa Lagi?

Kepergok Rampok Minimarket di Pondok Bambu Jakarta Timur, Seorang Pelaku Tewas Tertembak

"Sudah saya kordinasikan dengan Polda Metro dan Polda Jabar kalau pelanggar itu bukan hanya ditegur lisan tapi dicatat negara tentunya supaya ada efek jera," ucap Emil

"Walaupun ujung dari sanksi itu ada denda ada kurungan badan dan semacamnya, tapi saya kira kita bisa peringatkan, mudah-mudahan sehari dua hari bisa dilaksanakan dengan inovatif surat teguran," tegas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved