Antisipasi Virus Corona di DKI
Simak Perbedaan Check Point PSBB dengan Razia Lalu Lintas, Begini Tampilan Surat Tegurannya
Pemeriksaan pada titik check point selama PSBB bukan razia lalu lintas.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Hampir sepekan penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di DKI Jakarta.
Sejumlah wilayah penyangga ibu kota (Bodebek) juga turut memberlakukan PSBB di wilayahnya masing-masing.
Penerapan PSBB ini diharapkan dapat menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang tengah mewabah.
Bagi warga yang tak mengindahkan aturan tersebut, akan ada sanksi yang tak main-main yang harus ditanggung.
Aturan tersebut juga berlaku bagi pengendara motor, mobil, serta angkutan umum.
Demi memastikan penerapan PSBB berlangsung sesuai aturan yang berlaku, pihak kepolisian aktif menggelar operasi pengecekan pada pos pemeriksaan atau check point yang telah ditentukan.
Setiap pengendara yang melintas akan diberhentikan dan diperiksa apakah mereka sudah memenuhi syarat-syarat berkendara yang telah ditetapkan.
Namun pengecekan yang dilakukan menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, hanya sebatas dengan pelanggaran soal PSBB.
Tidak termasuk sisi lalu lintasnya.
• Mulai 16 April 2020 KRL Hanya Beroperasi Sampai Pukul 18.00 WIB
Check Point Bukan Razia Lalu Lintas
Dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Sambodo mengatakan check point PSBB tidak sama dengan razia lalu lintas.
"Untuk yang di check point itu beda dengan razia lalu lintas."
"Kami di sana hanya fokus pada pelanggaran yang tak sesuai regulasi berkendara selama PSBB, tidak sampai melakukan pengecekan ke sisi teknis," ucap Sambodo, Rabu (15/4/2020).
Menurut Sambodo, tiap wilayah PSBB memang memiliki mekanisme atau kebijakan yang berbeda tergantung dari regulasi Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun demkian, secara tujuan utamanya tetap sama, yakni menekan penyebaran corona.