Antisipasi Virus Corona di Indonesia

PSBB Kabupaten dan Kota Tangerang Diterapkan Lebih Singkat Dari Keputusan Gubernur, Ini Alasannya

Sama dengan Zaki, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah juga menetapkan status PSBB di wilayahnya selama 14 hari

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Uji coba check point pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang selama PSBB, Kamis (16/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintahan Kota dan Kabupaten Tangerang resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari.

Penerapan tersebut dimulai besok, Sabtu (18/4/2020) sampai 1 Mei 2020.

Sementara, Gubernur Banten, Wahidin Halim sudah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Tangerang Raya selama 16 hari atau sampai 3 Mei 2020.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, perbedaan aturan dari pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah tidak perlu dipermasalahkan.

Lantaran, ketetapan penerapan masa PSBB di daerah juga mengacu pada aturan Kementerian Kesehatan yang mana masa karantina berlaku selama 14 hari.

"Aturan masa PSBB diwilayah Tangerang, khususnya Kabupaten Tangerang selama 14 hari atau hingga 1 Mei 2020. Tidak masalah beda dengan aturan dari Provinsi," kata Zaki kepada wartawan, Jumat (16/4/2020).

Promo Tebus Murah di Indomaret, Bisa Dapat Minyak dan Sabun Cuci Piring Hanya Rp 100 Perak

Kronologi Penularan Virus Corona di Klaster Bethel Petamburan

Sama dengan Zaki, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah juga menetapkan status PSBB di wilayahnya selama 14 hari.

Jika pun nantinya penerapan itu harus diperpanjang, lanjutnya, Pemerintahan Kota Tangerang akan siap melakukan perpanjangan masa PSBB.

"Kalau kurang nanti tinggal diperpanjang. Saat ini kita upaya dulu supaya selama 14 hari nanti bisa turun secara maksimal mobilitasnya hingga dapat menekan angka kasus Virus Corona," ujar Arief.

Seperti diketahui, terhitung Tangerang Raya akan melaksanakan status PSBB seperti yang sudah dilakukan Pemerintahan DKI Jakarta.

Ketiga wilayah tersebut adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved