Antisipasi Virus Corona di DKI
1.114 Jenazah Dimakamkan Gunakan Protap Covid-19 di Jakarta
Sebanyak 1.114 orang dimakamkan menggunakan protap Covid-19 di Jakarta selama periode 7 Maret hingga 17 April 2020.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 1.114 orang dimakamkan menggunakan protap Covid-19 di Jakarta selama periode 7 Maret hingga 17 April 2020.
Data tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari website tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id).
Berdasarkan informasi dari website itu, terungkap bahwa setiap harinya angka pemakaman menggunakan protap Covid-19 cukup tinggi.
Bahkan, pada 8 April 2020 lalu, jumlah pemakaman menggunakan protap Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 54 kasus.
Peningkatan kasus pemakaman menggunakan protap Covid-19 ini sendiri tampak sudah terjadi sejak 22 Maret 2020 lalu, dimana ada 18 orang yang dimakamkan menggunakan tata cara tersebut.
Sejak tanggal itu, jumlah pemakaman menggunakan protap Covodi-19 tak pernah kurang dari 18 kasus. Bahkan setiap harinya cenderung meningkat.
Banyaknya jumlah pemulasaran dan pemakaman jenazah menggunakan protap Covid-19 ini menggambarkan masih tingginya angka pemularan virus corona di ibu kota.
Seperti dijelaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pemulasaran dan pemakaman dengan menggunakan protap Covid-19 ini bukan hanya dilakukan untuk pasien positif.
Pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) yang meninggal dunia sebelum memperoleh hasil tes laboratorium juga dimakamkan menggunakan protap Covid-19.
"Artinya adalah ada kemungkinan mereka yang belum sempat dites, karena iti tudak bisa disebut sebagai positif," ucapnya, Senin (30/3/2020).
"Atau sudah (dites), tapi belum ada hasilnya, kemudian wafat," sambungnya.
Dibandingkan dengan pemulasaran pada umumnya, proses pemulasaran jenazah pasien terkait Covid-19 harus dilalukan dengan prosedur khusus.
• Gelagat Aneh Fandy Achmad Muncul Usai 6 Bulan Nikah, Istri Ditawarkan ke Pria Hidung Belang
• Fakta-fakta Warga Tolak Kapal Pembawa Bocah Demam Tinggi, Sempat Terombang-ambing Satu Jam di Laut
Tujuannnya untuk memghindari virus asal Wuhan, Tiongkok itu menular ke orang lain, khususnya petugas pemulasaran.
"Jenazah harus dibungkus dengan plastik, lalu harus dimakamkan kurang dari empat jam. Petugas juga wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri)," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Tata cara pemulasaran dan pemakaman jenazah menggunakan protap Covid-19 itu sendiri diatur dalam Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Penulasaran Jenazah Pasien Covid-19.