Antisipasi Virus Corona di Tangsel
Curhat ke Airin Minta Solusi, Ojek Pangkalan Ini Tepaksa Narik Hari Pertama PSBB Tangerang Selatan
Airin tak bisa memberi solusi cepat mendengar curhatan Awang. Ia malah meminta nomor ponsel Awang, yang tanpa jelas memberitahukan tujuannya.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Awang (49) dan Murta (63), masih mengenakan jaket dan masker melingkar di lehernya.
Berdiri di depan posko pengawasan atau check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), matanya menghadap ke persimpangan menunggu penumpang.
Pemandangan itu terlihat di persimpangan Viktor, Jalan Raya Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), tengah malam, tepat pukul 00.01 WIB Sabtu (18/4/2020), saat detik pertama PSBB diberlakukan.
Dua pria paruh baya itu merupakan pengemudi ojek pangkalan atau yang karib disebut tukang ojek.
Ironi, saat PSBB yang melarang pengguna sepeda motor mengangkut penumpang, Awang dan Murta bahkan mencari sewa sampai tengah malam.
Bukan tak mau menurut aturan, Awang dan Murta harus mencari nafkah buat keluarganya yang pada masa pandemi Covid-19 sebulan belakangan semakin sulit.
Murta mengatakan, pendapatannya sebagai tukang ojek yang biasa beroperasi sore sampai tengah malam, hanya Rp 70 ribu per hari pada situasi normal.
Saat ini, ia membawa pulang Rp 20 ribu saja sudah merasa beruntung.
"Biasanya Rp 70 ribu saja dapet. Kalau lagi kaya gini Rp 20 ribu saja sulit," ujar Murta.
Sebagai tambahan, Murta juga ikut menjadi petugas parkir atau Pak Ogah, dan baru kebagian jatah waktu pukul 03.00 WIB subuh.
"Paling kalau rokok, gope gope aja dapet dari markir. Jam tiga malam saya baru kebagian markir makanya saya pulang jam lima terus pulang pagi," tambahnya.
Belum lagi persaingan dengan ojek daring. Murta mengatakan, dari jam 17.00 WIB, sampai tengah malam ia belum dapat penumpang.

"Iya, ini saya dari siang belum narik, dari jam 5 (sore)," ujarnya.
Murta menggelengkan kepala saat ditanya nasibnya 14 hari ke depan selama pemberlakuan PSBB.