Virus Corona di Indonesia
Jakarta Darurat Corona, 58.801 Orang Tinggalkan Ibu Kota Selama April 2020
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, ada 58.801 orang yang meninggalkan ibu kota selama periode 1 April hingga 17 April 2020
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - DKI Jakarta menjadi pusat atau episentrum penularan virus corona penyebab penyakit Covid-19 di Indonesia.
Jumlah pasien positif dan meninggal karena Covid-19 di Jakarta pun menduduki peringkat pertama secara nasional.
Untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona, Pemprov DKI telah menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020 lalu.
Namun, nyatanya masih banyak masyarakat yang meninggalkan Jakarta menuju daerah lain di Pulau Jawa menggunakan kereta api dan bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, ada 58.801 orang yang meninggalkan ibu kota selama periode 1 April hingga 17 April 2020.
"Rinciannya, sebanyak 23.577 orang menggunakan bus AKAP dan 35.224 orang menggunakan kereta api antar kota," ucap Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, Sabtu (18/4/2020).
Untuk penumpang bus AKAP, mereka berangkat dari empat terminal terpadu, yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulo Gebang, Terminal Kalideres, dan Terminal Tanjung Priok.
Sementara, para penumpang kereta api jarak jauh berangkat dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota.
Jumlah kedatangan dalam periode yang sama juga cukup tinggi, yaitu mencapai 53.896 penumpang.
"Rinciannya, ada 18.348 penumpang tiba di Jakarta menggunakan bus AKAP dan 35.548 orang dengan kereta api," ujarnya saat dikonfirmasi.
Status PSBB di DKI Jakarta ini sendiri bakal berlaku hingga 23 April 2020 mendatang.
• Yuk Catat Syarat Penerima & Cara Mendapatkan Bantuan PKH Ketika Pandemi Covid-19
• Intip Suasana Pernikahan Vebby Palwinta Mantan Kekasih Baim Wong, Dewi Sandra Ucapkan Doa
Namun, baru sepekan berjalan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengisyaratkan bakal memperpanjang.
Hal ini ia sampaikan saat teleconference dengan Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR RI pada Kamis (16/4/2020) lalu.
Penerapan PSBB selama 14 hari ini sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatanan Penanganan Covid-19.