Antisipasi Virus Corona di Tangerang
PSBB di Tangerang Raya, Gojek dan Grab Kompak Hapus Layanan Motor Bawa Penumpang
Sejumlah perusahaan ojek online melakukan penyesuaian layanannya selama masa Penerapan PSBB di Tangerang Raya.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sejumlah perusahaan ojek online melakukan penyesuaian layanannya selama masa Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya.
Gojek dan Grab pun secara resmi meniadakan layanan pengangkutan penumpang di wilayah Tangerang Raya.
Yakni di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Untuk Gojek hanya menyisahkan layanam GoCar, GoFood, GoSend, dan layanan lainnya, kecuali GoRide.
"Sejalan dengan penerapan PSBB tersebut, maka layanan transportasi roda dua kami, GoRide, untuk sementara tidak tersedia di Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dari 18 April - 3 Mei 2020," ujar Nila Marita, Chief Corporate Affairs, Gojek melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2020).
Sementara, layanan GoCar dan GoBlueBird yang merupakan layanan transportasi roda empat tetap tersedia.
Namun harus memperhatikan ketentuan PSBB, yakni maksimal jumlah penumpang dua orang per satu kendaraan roda empat.
"Kami juga mengingatkan agar penumpang GoCar dan GoBlueBird menggunakan masker selama perjalanan, dan mengikuti panduan keamanan selama perjalanan yang diinformasikan lewat aplikasi," terang Nila.
Sama halnya dengan Grab, memiih menonaktifkan sementara layanan Grabbike di wilayah Tangerang raya.
"Sebagai bentuk dukungan Grab terhadap penerapan PSBB yang ditetapkan di wilayah Tangerang Raya, kami telah menonaktifkan sementara layanan GrabBike di wilayah tersebut mulai hari ini," ujar Ridzki Kramadibrata, President Grab Indonesia, dalam keterangan tertulisnya.
• Intip Bedanya Kepribadian dan Karakteristikmu Berdasarkan Tipe Golongan Darah
• UPDATE Corona di DKI Jakarta: 2.902 Dinyatakan Positif, 257 Meninggal dan 206 Orang Sembuh
Selain itu, lanjutny, berbagai layanan Grab seperti GrabFood, GrabCar, GrabExpress, GrabMart, dan lainnya, akan tetap beroperasi untuk melayani penduduk Tangerang Raya.
Dengan tetap menyediakan layanan harian terpenting dengan cara yang paling aman.
Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Pelaksanaan PSBB tiga wilayah di atas pun resmi dilaksanakan serentak pada Sabtu (18/4/2020) selama 14 hari sampai Minggu (1/5/2020).