Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Selama PSBB Waktu Operasional KRL di Stasiun Tangerang Dipangkas, Berikut Jadwalnya

Waktu operasional KRL di Kota tangerang dipangkas selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

TribunJakarta/Ega Alfreda
Pantauan TribunJakarta.com pada suasana Stasiun Tangerang yang kosong melompong tidak ada penumpukan massa yang ingin ke Jakarta, Kamis (27/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Waktu operasional KRL di Kota tangerang dipangkas selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemangkasan waktu operasional KRL di atas dilakukan di Stasiun Tangerang.

Kepala Stasiun Tangerang, Aliyas menjelaskan, KRL di stasiun penyangga ibukota DKI Jakarta tetap beroperasi tetapi waktu operasional dipersingkat.

"KRL tetap beroperasi normal, hanya saja jamnya yang berbeda," kata Aliyas kepada wartawan, Sabtu (18/4/2020).

Ia menjelaskan keberangkatan awal kereta dari Stasiun Tangerang menjadi pukul 05.50 WIB selama PSBB.

Pada sebelumnya keberangkatan awal kereta dari Tangerang di hari normal mulai pukul 04.30 WIB.

Sedangkan keberangkatan terakhir kereta dari Stasiun Tangerang yang sebelumnya pukul 22.15 WIB, kini menjadi pukul 17.49 WIB.

"Lalu KRL yang biasa masuk terakhir di Tangerang jam 00.18 WIB dini hari sekarang jadi jam 18.49 WIB paling akhir," jelas Aliyas.

Selain memangkas waktu operasional, Stasiun Tangerang juga melakukan pembatasan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam aturan PSBB
di Tangerang.

Seperti membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak, menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengawasi pelaksanaan physical distancing.

Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Pelaksanaan PSBB tiga wilayah di atas pun resmi dilaksanakan serentak pada Sabtu (18/4/2020) selama 14 hari sampai Minggu (1/5/2020).

Penjelasan Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemnhub) melalui Ditjen Perkeretaapian, memutuskan untuk tidak melakukan penutupan ataupun pelarangan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved