Dilumpuhkan karena Melawan Saat Ditangkap, Dua Residivis di Depok Terancam Bui 7 Tahun
Azis mengatakan, ketika hendak diamankan dua pelaku malah melawan dan hendak menyerang petugas.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Seakan tak ada kapoknya, Adin (32) dan Robiansyah (45) residivis kasus pencurian ini kembali beraksi.
Ke-duanya, nekat mencuri satu unit mobil bak terbuka milik korbannya di Jalan Jalan Ciherang, Sukatani, Tapos, Kota Depok, pada Kamis (16/4/2020) malam.
Diwartakan sebelumnya, Kapolres Metro Depok menyebut korban kehilangan mobil miliknya yang diparkir di depan rumahnya, dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cimanggis.
Mendapat laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Cimanggis pun segera mendatangi lokasi dan menggelah olah tempat kejadian perkara (TKP), dan dilanjutkan dengan penyelidikan.
Penyelidikan pun terus dilakukan hingga sampai ke ke daerah Kampung Cipeucang, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Disana, petugas mendapati dua orang mencurigakan yang tengah mengotak-atik satu unit mobil bak.
“Mobil yang diguga milik korban sedang diotak-atik oleh dua orang. Terlihat dua orang sedang memperbaiki kunci mobil setelah diperiksa ternyata benar mobil itu adalah milik korban yang sudah tak lagi terpasang plat nomor polisinya,” ujar Azis didampingi Kapolsek Cimanggis Kompol Effendy saat memimpin ungkap kasus tersebut di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (20/4/2020).
Azis mengatakan, ketika hendak diamankan dua pelaku malah melawan dan hendak menyerang petugas.
hingga akhirnya petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan betis kaki masing-masing pelaku.
“Kemudian ketika hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan hingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan kedua kakinya. Setelah itu berhasil dilakukan pemeriksaan dan barang bukti pun diamankan,” tambahnya.
Terakhir, Azis berujar para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
“Kedua tersangka kami sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ujarnya.