Antisipasi Virus Corona di DKI

Langgar Aturan PSBB, Pemprov DKI Tutup Sementara 34 Perusahaan

Pemprov DKI terus menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI terus menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada 34 perusahaan yang saat ini telah ditutup sementara oleh pihaknya.

Penutupan dilakukan lantaran 34 perusahaan ini tidak bergerak di 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi saat PSBB oleh Pemprov DKI.

"Sampai 20 April, ada 34 perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," ucapnya, Selasa (21/4/2020).

Dari jumlah itu, sebanyak 14 perusahaan berada di kawasan Jakarta Barat, 9 di Jakarta Pusat, 6 di Jakarta Selatan, 4 di Jakarta Utara, dan 1 perusahaan di Jakarta Timur.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, penutupan sementara ini sendiri dilakukan hingga masa PSBB berakhir.

"34 perusahaan itu ditutup hingga PSBB berakhir atau sampai 23 April," ujarnya saat dikonfirmasi.

Aturan soal pembatasan aktivitas perkantoran ini sendiri tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Pengelola Masjid KH Hasyim Asyari Jalankan Protap PSBB saat Pantau Hilal Tentukan Awal Ramadan

Ramadan Tahun Ini, Masjid Agung At-Tin Tak Gelar Kegiatan Keagamaan

Pada ayat 10 Pergub 33/2020 itu disebutkan bahwa selama PSBB hanya ada 11 sektor usaha yang masih diizinkan beroperasi, yaitu yaitu bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.

Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.

Ia pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan dan imbauan yang dikeluarkan oleh pihaknya demi mencegah penyebaran virus corona.

Sebab, upaya pencegahan penularan virus corona (SARS-CoV-2) penyebab penyakit Covid-19 yang dilakukan pemerintah tak akan efektif jika tak ada kesadaran dari masyarakat untuk menjalankannya.

"Sudah (masyarakat) di rumah saja, saat ini kondisi (penyebaran virus corona) sudah gawat," kata Andri. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved