Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Bakal Beri Bantuan Sopir Bus AKAP Terdampak Larangan Mudik Lebaran

mereka tak bisa mencari nafkah lantaran adanya larangan bagi masyarakat yang tinggal di zona merah penyebaran Covid-19

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Ram cek bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, Pemprov DKI bakal memberikan bantuan terhadap sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Sebab, mereka tak bisa mencari nafkah lantaran adanya larangan bagi masyarakat yang tinggal di zona merah penyebaran Covid-19 untuk mudik lebaran.

Jakarta dan wilayah sekitarnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sendiri saat ini menjadi episentrum penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) penyebab penyakit Covid-19.

"Iya betul (akan diberi bantuan)," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (21/4/2020).

Meski demikian, Syafrin enggan menjelaskan bantuan apa yang akan diberikan oleh pihaknya jepada sopir bus AKAP itu.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menyebut, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan terkait implementasinya di lapangan.

"Kita koordinasikan bagaimana dengan para sopir yang kemudian tidak memberkan layanan karena stop operasi," ujarnya.

"Kita koordinasikan dengan Kemenhub bagaimana penanganannya," sambungnya.

Seperti diketahui, soal larangan mudik lebaran ini disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference pada Selasa (21/4/2020).

"Saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," ungkap Presiden Jokowi.

Berlaku untuk Zona Merah

Larangan mudik lebaran ini berlaku untuk masyarakat yang tinggal di zona merah atau wilayah yang telah menetapkan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Larangan ini untuk wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya yang menetapkan PSBB," kata Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat terbatas.

Status PSBB saat ini sudah diterapkan di sejumlah daerah.

Dimulai dari DKI Jakarta dan diikuti oleh wilayah di sekitarnya yakni Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Wilayah lain juga menyusul yakni Sumatera Barat, Pekanbaru, Makasar, Tegal, Bandung, Bandung Barat, Sumedang, dan Cimahi.

Selain PSBB, Luhut juga menyebut masyarakat yang tinggal di zona merah dilarang untuk mudik.

Zona merah ini ditetapkan oleh BNPB, berbeda dengan PSBB yang harus disetujui Kementerian Kesehatan.

"Di zona merah corona (juga dilarang mudik). Pemda bisa masuk disana," kata Luhut.

Ia menyebut, pemerintah akan menutup akses jalan keluar masuk kota-kota tersebut, kecuali untuk distribusi barang.

Ketika kebijakan berlaku, nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.

Sementara arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek masih diperbolehkan, atau dikenal dengan istilah aglomerasi.

Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya.

Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.

"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang dalam istilah militer itu dikenal dengan strategi yang bertahap, bertingkat, dan berlanjut."

"Jadi kita tidak ujug-ujug. Karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat," ujar Luhut.

Pembatasan lalu lintas

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.

Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas.

Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah.

Sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.

"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.

Nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.

Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.

Menurut Budi, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.

Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan.

Dalam upaya menegakkan peraturan, menurut Budi, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved