Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Pemkot Bekasi Buka Pendataan Penerima Bansos Covid-19 Hingga 30 April 2020, Begini Cara Daftarnya

Pemkot Bekasi buka pendaftaran bantuan sosial (bansos), untuk keluarga terdampak ekonomi akibat Covid-19 hingga 30 April 2020.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membuka pendaftaran bantuan sosial (bansos), untuk keluarga terdampak ekonomi akibat Covid-19 hingga 30 April 2020.

Hal ini disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dijumpai di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Rabu, (22/4/2020).

"Pendataan dari permintaan pak Gubernur sampai 25 April tapi saya bilang enggak apa-apa kita buka sampai 30 April 2020, tinggal bagaimana nanti dibagi saja kalau dari Pak Gub berapa dari kita berapa sisanya," kata Rahmat.

Dia menjelaskan, untuk warga yang merasa belum terdata, pihaknya meminta untuk segera mendaftarkan diri dengan cara datang langsung ke kantor kelurahan setempat atau melalui pendaftaran online di situs https://bansoscovid19.bekasikota.go.id/site/cekdata.

"Untuk yang belum terdata dia datang ke RT/RW atau ke kelurahan, bawa KTP dan KK (kartu keluarga), bisa juga daftar melalui online masukkan nomor KK di sana," ungkap Rahmat.

Pria yang akrab disapa Pepen ini mengaskan, bansos dari pemerintah bukan untuk seluruh warga. Terdapat indikator utama mereka yang behak menerima.

"Sampai saat ini sudah ada 152 ribu KK yang terdaftar dari kelurahan dan online, indikatornya (yang berhak menerima) ada enam, memang dibutuhkan kesabaran dan ketelitenan," ucapnya.

Enam indikator mereka yang berhak menerima bansos pertama, pekerja di bidang perdagangangan dengan skala usaha mikro dan kecil (UMK); ke dua, pekerja di bidang pertanian, perikanan, perkebunan dengan skala UMK.

Ketiga ; pekerja di bidang pariwisata skala usaha UMK, ke empat ; pekerja di bidang transportasi skala UMK, ke lima pekerja di bidang industri skala UMK, serta ke enam ; penduduk yang bekerja sebagai pemulung.

"Tidak kalah penting ketika mereka yang masuk ke dalam indikator itu tapi belum terdata mereka harus aktif tidak nunggu, datang ke RT/RW, ke kelurahan," terang Rahmat.

Dia juga menagaskan, untuk warga yang namanya sudah terdaftar lalu merasa bukan bagian dari enam indikator penerika basos harus secara sukarela dan kesadaran mengembalikan bansos jika sudah menerima.

Adapun basos Covid-19 ini bukan hanya diperuntukkan bagi warga ber-KTP Kota Bekasi, bagi warga pendatang, mereka bisa melakukan pendaftaran ke ketua RT/RW atau kelurahan tempat mereka tinggal.

"Atau orang yang menerima ternyata bukan, artinya tidak masuk dalam indikator penerima karena mampu ekonomi tinggal kembalikan ke RT/RW-nya sehingga tidak terjadi kegaduhan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved