Derita Pilu ART Semarang Disiksa Majikan Minum Air Mendidih, Tetangga Tak Peduli saat Minta Tolong

Ika Musriati hanya diberikan makanan yang sudah tak layak seperti nasi basi tanpa lauk pauk.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TribunKaltim
Derita Pilu ART Semarang Disiksa Majikan Minum Air Mendidih, Tetangga Tak Peduli Saat Minta Tolong 

Ika berujar dirinya baru bisa lolos dari peristiwa itu, saat majikannya menyeretnya ke Polsek Semarang Barat karena tuduhan mencuri ponsel.

Dia mengaku mengambil ponsel milik majikannya secara diam-diam lantaran berniat ingin menghubungi keluarganya.

Lebih lanjut, Ika menyatakan, ponselnya disita sejak awal dia bekerja.

Melihat kondisinya yang kala itu babak belur, polisi merasa curiga.

"Saat di kantor polisi kondisi saya lemas, memar, mau jalan juga susah, polisinya curiga. Saya diantar ke RS Bhayangkara. Kemudian saya divisum. Baru tahu kalau tenggorokan saya luka parah, pita suara rusak. Penyiksaan yang saya alami terbongkarnya awalnya ya dari situ," ujarnya.

Ika dan keluarganya berharap agar Polsek Semarang Barat memberi hukuman setimpal buat majikannya.

Bagi Beras & Uang Naik Mobil Mewah, Habib Hasan Nangis: Jangan Tunggu Mereka Berbondong Datang

"Desember kasusnya terbongkar, lalu saya dibawa pulang ke rumah. Saya harus menjalani operasi dan perawatan di rumah sakit di RSUD Wongsonegoro biar bisa sembuh lagi," ujarnya.

Sumardjo (40), sang ayah, merasa tak tega dengan kondisinya buah hatinya.

Luka sayatan <a href='https://jakarta.tribunnews.com/tag/ika-musriati' title='Ika Musriati'>Ika Musriati</a> PRT yang menjadi korban pengaiayaan terhadap majikan saat ditemui di kediamannya Mlatiharjo Timur, Searag, Selasa (21/4/2020).

Dia curiga dengan kejadian tak wajar yang menimpa anaknya.

"Bulan September atau Oktober tahun lalu, saya mau telepon dia gak bisa. Soalnya perasaan saya sudah gak enak. Dan ternyata pas bulan Desember saya ditelepon polisi disuruh datang ke Polsek Semarang Barat. Di sana saya baru tahu kalau anak saya kondisinya sudah parah," katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum korban Deo Hermansyah telah mengawal kasus tersebut sejak dilaporkan ke Polsek Semarang Barat pada Desember tahun lalu.

Ia mendesak penyidik agar memproses kasus tersebut ke ranah hukum.

Sumbang 3 Ton Beras Tiap Bulan, Pesan Bijak Habib Hasan Mulachela: Kita Harus Sabar Mohon Ampunan

“Kasus ini sudah berlangsung empat bulan. Saya minta kasus ini dilanjutkan dan kedua pelaku suami istri RS dan S segera ditahan”, katanya.

Deo menganggap tindakan penganiayaan itu dikatagorikan pengeroyokan yang mengancam jiwa seseorang.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved