Antisipasi Virus Corona di DKI
Polisi Gandeng Eks Napi Sosialisasi Covid-19 dan Bagi Sembako, Hingga Alasan 63 Tahanan Dibebaskan
Polres Metro Jakarta Pusat mengajak eks narapidana (napi) untuk berbuat kebaikan
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - Polres Metro Jakarta Pusat mengajak eks narapidana (napi) untuk berbuat kebaikan.
Mereka diminta untuk menyosialisasikan soal pencegahan virus corona (Covid-19).
Mereka pun diminta untuk bagi-bagi paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Tentunya mereka telah kami edukasi sebelum menyosialisasikan soal pencegahan virus corona kepada masyarakat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, di Polsek Sawah Besar, kemarin (22/4/2020).
Total ada 63 eks napi atau warga binaan yang dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Heru menjelaskan, mereka akan ditempatkan pada delapan kantor Polisi Sektor (Polsek) di wilayah Jakarta Pusat.
"Iya benar, jadi kami bagi per wilayah. Nanti masing-masing Kapolsek yang akan menggalang mereka," ujarnya.
Masing-masing Kapolsek ini, sambungnya, akan mengedukasi para eks warga binaan tersebut.
"Ya, seperti kami mengajak ikut berpatroli dan bersosialisasi kepada masyarakat," tutup Heru.
Alasan 63 Narapidana Dibebaskan dari Lapas Salemba
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Kadiyono, menjelaskan alasan 63 narapidana dibebaskan.
Alasannya, kata dia, sebagai program asimilasi dan integrasi antara pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kendati begitu, mereka tak bebas murni lantaran masih dipantau dan diawasi.
"Ini adalah bagian dari sinergitas pemantauan dan pengawasan terhadap warga binaan yang asimilasi," kata Kadiyono, saat diwawancarai awak media, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
Hari ini, empat dari 63 eks narapidana tersebut diajak Polres Metro Jakarta Pusat membagikan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Kadiyono, ini merupakan program pertama yang dilakukan.
"Ini adalah program pertama yang bagus. Karena memperdayakan warga binaan dalam program asimilasi ini, untuk kegiatan-kegiatan yang positif," jelas Kadiyono.
"Kebetulan ini diinisiasi oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, bahwa teman-teman yang diasimilasi ini adalah warga binaan yang dipantau dan diawasi," sambungnya.
Dia menyatakan, mereka dapat berguna bagi dirinya sendiri dan lingkungan sekitarnya.
"Mereka akan menjadi orang-orang yang berguna bagi diri sendiri dan lingkungan. Khususnya wilayah Jakarta Pusat," ucap Kadiyono.
Program ini, kata dia, akan berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan.
"Mudah-mudahan ini sesuai dengan program Kapolres Metro Jakarta Pusat. Ini bisa berlangsung lama dan bisa dilibatkan ke program yang lain soalnya," tutur Kadiyono.
Dia menambahkan, dari 63 eks narapidana ini akan bertambah mengingat terdapat program asimilasi dari Kemenkumham.
"Dari 63 ini, kemungkinan akan bertambah, khususnya di Jakarta Pusat. Karena masih ada yang asimilasi," kata Kadiyono.
Ini Hukumannya Jika Bikin Onar Lagi
63 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, dibebaskan terkait program asimilasi dan integrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Demikian dikatakan Kepala Lapas Salemba, Kadiyono, saat diwawancarai awak media, di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
Jika mereka ketahuan berbuat onar lagi, kata Kadiyono, ada sanksi lebih berat yang siap dilimpahkan.
"Jika ada warga binaan (eks narapidana) yang asimilasi, kemudian melakukan tindak pidana lagi, itu sanksinya jauh lebih berat," kata Kadiyono.
Sanksi yang dimaksud yakni berupa pencabutan asimilasi dan integrasi eks narapidana tersebut.
"Asimilasinya dicabut, integrasinya dicabut, dimasukkan ke dalam strap sel," tegas Kadiyono.
"Ditambah dengan tindak pidana baru, kasus kejahatan yang diproses oleh pihak kepolisian," lanjutnya.
Kendati begitu, Kadiyono tak mengharapkan mereka berbuat tindak pidana lagi.
"Tapi tidak kami harapkan begitu. Kami yakin mereka warga yang baik," ucapnya.
• Yasonna Minta Napi Asimilasi Tak Disalahkan Soal Maraknya Kejahatan, Hotman Paris: Ngomong Apa Sih
• Simak! Ini 22 Kelurahan Penerima Paket Sembako PSBB, Kamis 23 April 2020
Program Asimilasi, Jumlah Laporan Polres Metro Jakarta Pusat Turun
63 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba dibebaskan karena program asimilasi dan integrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, pembebasan narapidana ini tak berdampak terhadap tindak kejahatan di Jakarta Pusat.
Bahkan, data laporan yang masuk di Polres Metro Jakarta Pusat berkurang.
"Tadinya setiap hari ada laporan soal pencopetan, bulan ini hanya tiga laporan (pencopetan) saja," kata Heru, saat diwawancarai awak media, di Polsek Sawah Besar, Rabu (22/4/2020).
"Jadi, dari hasil laporan dalam bulan ini (April), justru sebenarnya, di wilayah Jakarta Pusat, malah menurun," sambung Heru.
Heru menduga, berkurangnya kasus pencopetan karena adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Karenanya, kata Heru, banyak masyarakat yang tidak keluar rumah.
"Karena mungkin di sini masyarakatnya yang tetap di rumah selama PSBB," ujar dia.
Sebab, lanjutnya, sebelum penerapan PSBB, banyak laporan yang masuk ke Polres Metro Jakarta Pusat ihwal pencopetan.
"Bulan-bulan kemarin memang cukup tinggi, tapi bulan ini menurun. Jumlah kriminalitas di Jakarta Pusat, menurun," tutup Heru.