63 Napi Lapas Salemba Bebas
Program Asimilasi, 6 Eks Napi Lapas Salemba Dilibatkan Polsek Metro Gambir Bagikan Sembako
Polsek Metro Gambir melibatkan enam orang eks narapidana (napi) yang mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Polsek Metro Gambir melibatkan enam orang eks narapidana (napi) yang mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Mereka diajak berkegiatan sosial, yaitu membagikan sembako kepada masyarakat di wilayah kecataman Gambir, Jakarta Pusat.
Enam orang ini termasuk dari 63 narapidana yang dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
"Kami sudah mengumpulkan data dari Lapas Salemba, ada enam warga Jakarta Pusat (eks napi) sini, untuk kami ajak berpartisipasi dengan kegiatan sosial," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, Kamis (23/4/2020).

Heru melanjutkan, mereka akan membagikan sembako dan dipantau oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
"Khususnya untuk membantu di bidang sosial mau di lingkungan RW, kelurahan, dan kecamatan," kata dia.
"Mereka semua kami awasi dan pantau terus," sambungnya.
Heru berharap, jumlah eks narapidana yang mendapatkan program asimilasi ini dapat bermanfaat baik bagi masyarakat.
"Mudah-mudahan jumlahnya akan bertambah lagi, sehingga warga binaan yang mendapat asimilasi ini, bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya," harapnya.
Hukuman Jika Bikin Onar Lagi
63 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, dibebaskan terkait program asimilasi dan integrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Demikian dikatakan Kepala Lapas Salemba, Kadiyono, saat diwawancarai awak media, di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
Jika mereka ketahuan berbuat onar lagi, kata Kadiyono, ada sanksi lebih berat yang siap dilimpahkan.
"Jika ada warga binaan (eks narapidana) yang asimilasi, kemudian melakukan tindak pidana lagi, itu sanksinya jauh lebih berat," kata Kadiyono.