Antisipasi Virus Corona di DKI

PSBB DKI Diperpanjang, Ketua DPRD Minta Anies Baswedan Tegas Tegakkan Aturan

Dalam periode kedua PSBB, Ketua DPRD pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih tegas lagi dalam menegakan aturan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan para pengendara di jalan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang masuk ke DKI Jakarta selama masa PSBB pada Minggu (12/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi angkat bicara soal perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Mei 2020 mendatang.

Dalam periode kedua PSBB, Ketua DPRD pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih tegas lagi dalam menegakan aturan.

Sebab, selama dua minggu terakhir pelaksanaan PSBB di Jakarta, masih ditemukan banyak pelanggar.

"Saya kira perlu ketegasan lagi dari Pemprov DKI karena nyatanya masih banyak pergerakan manusia selama pelaksanaan PSBB," ucapnya, Kamis (23/4/2020).

Politisi senior PDIP ini pun menyoroti kinerja Satpol PP yang dinilainya belum maksimal dalam menegakan Pergub 33/2020 yang menjadi landasan PSBB di ibu kota.

Menurutnya, kini Satpol PP bersama TNI-Polri perlu melakukan tindakan preventif secara masif agar masyarakat taat dan patuh pada peraturan selama PSBB.

"Peran Satpol PP ini perlu ditingkatkan, mulai dari tingkat kelurahan hingga kota. Perlu upaya preventif yang lebih tegas lagi dari mereka," kata Prasetyo.

"Satpol PP bantulah (TNI-Polri), turun ke lapangan supaya PSBB bisa optimal," sambungnya.

Rapid Test Drive Thru di Kejaksaan Agung Didominasi Pengemudi Ojol

Larangan Mudik, Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Akan Ditutup Mulai Esok Hari

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB hingga 28 hari ke depan.

Ini berarti PSBB DKI Jakarta bakal diterapkan hingga 22 Mei 2020 atau dua hari menjelang lebaran.

"Kami memutuskan pelaksanaan PSBB diperpanjang 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini mulai 24 April hingga 22 Mei 2020," ucapnya, Rabu (22/4/2020).

Anies menyebut, pihaknya memutuskan memperpanjang PSBB lantaran jumlah kasus positif corona di Jakarta masih terus bertambah sampai saat ini.

"Data yang kita miliki menunjukan bahwa pergerakan kasus positif Covid-19 masih bertambah dan kecepatannya relatif tetap," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved