Virus Corona di Indonesia
Larangan Mudik, Puluhan Kendaraan Diperintahkan Putar Balik dan Calon Penumpang Antre Refund Tiket
Hari Purnomo mengatakan, pada hari pertama larangan mudik, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada warga yang melintas di jalan tol
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Hari pertama, pemerintah resmi memberlakukan pelarangan mudik pada Jumat, (24/4/2020) dini hari.
Kebijakan itu diambil guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang semakin merebak.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo menyampaikan, langkah yang dilakukan pihak kepolisan untuk mencegah pemudik yang hendak pulang kampung.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (24/4/2020).
Hari Purnomo mengatakan, pada hari pertama larangan mudik, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada warga yang melintas di Jalan tol.
Ia menambahkan, jika ada warga yang ingin mudik pun akan diperintahkan untuk putar balik.
"Di tempat ini kita melakukan pemeriksaan, memastikan bahwa kebijakan pemerintah terkait larangan mudik itu kita lakukan."
"Kita lakukan kegiatan pemeriksaan secara selektif prioritas yang mereka terindikasi akan melakukan mudik," ujar Hari Purnomo di Tol Bitung.
"Maka kita alihkan untuk kembali ke Jakarta," sambungnya.
Selain itu, Hari memaparkan, data jumlah pemudik yang nekat melanggar di hari pertama.
Tercatat ada 70 kendaraan pribadi yang melintas di Tol Bitung.
Sedangkan, kendaraan umum ada 30 bus dan travel yang melanggar.
"Hingga saat ini, dua jam kami melaksanakan kegiatan, sudah tercatat ada 70 kendaraan angkutan pribadi yang disinyalir mereka akan melakukan mudik," papar Hari.
"Kemudian untuk kendaraan angkutan penumpang ada bus dan travel itu 30 unit kendaraan," lanjutnya.
Ia kembali menegaskan, tindakan yang dilakukan bagi warga yang melanggar yakni diminta putar balik.
"Tindakan yang kita lakukan melakukan pengalihan, putar balik kembali ke Jakarta."
"Sekaligus memberikan imbauan sejak pukul 00.00 WIB tadi, sudah ada larangan mudik dari pemerintah," jelasnya.
Dengan demikian, tidak ada pemberian sanksi seperti tilang.
Hanya sebatas imbauan dan perintah untuk memutar balik.
Calon penumpang antre refund tiket
Hari pertama pemberlakuan larangan mudik, Stasiun Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (24/4/2020) tampak sepi.
Pengamatan Tribunnews.com, pukul 12.40 WIB, sejumlah penumpang terlihat memenuhi kursi tunggu depan loket pengembalian tiket perjalanan.
Terdapat empat loket yang dibuka untuk melayani pengembalian tiket (refund) calon penumpang.
Memegang prinsip physical distancing, mereka yang menunggu giliran diberi jarak satu tempat duduk.
Adapun stasiun yang ditunjuk melayani pembatalan tiket di lokasi dibuka setiap hari (Senin-Minggu) dimulai pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Selain datang ke stasiun, calon penumpang sebenarnya bisa melakukan pembatalan lewat aplikasi KAI Access.
Pembatalan tiket lewat aplikasi bisa dilakukan maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan. Uang hasil refund tiket akan ditransfer paling lama 45 hari kemudian.
Sedangkan untuk pembatalan di loket stasiun, bisa dilakukan maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking. Uang akan dikembalikan langsung secara tunai atau melalui transfer.
"Calon penumpang yang sudah memiliki tiket akan dikembalikan penuh oleh KAI," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020).
"Pembatalan ini untuk sementara ditetapkan hingga 30 April 2020), sambil dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan. Jika ada perpanjangan, akan diinformasikan," sambung dia.
Kebijakan pengembalian tiket ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.
Pada Pasal 9 ayat (3) Permehnub tersebut, penyelenggaraan sarana transportasi perkeretaapian wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100 persen kepada calon penumpang yang telah membeli tiket perjalanan kereta api antarkota yang dibatalkan.
• Tak Ada Penerbangan, Sejumlah Tenant Tutup dan Taksi Tak Beroperasi di Bandara Halim Perdanakusuma
• Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Bebas Pekan Depan: Hukuman Penjara Dikurangi 1 Tahun
• Nama Ariel Noah Tiba-tiba Disebut Raffi Ahmad, Luna Maya Sontak Bereaksi Begini
• Sambut Ramadan, Alfamart dan Indomaret Berikan Promo dan Diskon: Ada Kebutuhan Sahur dan Buka Puasa
• Puasa Hari Pertama, Deretan Foto Jalan Lengang di MH Thamrin Hingga Sudirman Jakarta Pusat
Penyekatan kendaraan
Sejumlah titik jalan Tol Jakarta-Cikampek diberlakukan penyekatan kendaraan.
Penyekatan dilakukan PT Jasa Marga (Persero) melalui Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTT).
Upaya ini dilakukan dalam rangka mendukung Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memantau pergerakan kendaraan terkait adanya larangan mudik Lebaran yang telah resmi berlaku mulai Jumat (24/4/2020).
Pemberlakuan penyekatan di sejumlah titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini telah dimulai dini hari tadi, pada pukul 00.00 WIB.
General Manager Representative Office 1 Regional JTT menjelaskan, ada dua titik penyekatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Penyekatan untuk pengguna jalan arah Cikampek adalah di Cikarang Barat KM 28. Sementara itu, penyekatan untuk pengguna jalan arah Jakarta terletak di Karawang Barat KM 47," ucap Miko dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2020.
Selain dua titik tersebut, Miko juga mengatakan untuk sementara waktu Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau Elevated sudah ditutup pada kedua arah atas diskresi kepolisian.
"Diberlakukan di jam yang sama dengan penyekatan di Cikarang Barat dan Karawang Barat, 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. JTT mendukung dengan penempatan petugas dan perambuan," kata Miko.
Seperti diketahui, adanya larangan mudik sejumlah kendaran akan dibatasai khususnya dari dan keluar wilayah Jabodetabek yang sudah ditetapkan sebagai daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Larangan mudik berlaku bagi semua jenis kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor dan juga angkutan umum. Hal ini terkecuali bagi kendaraan dinas, petugas, pemadam kebarakan, ambulans, serta angkutan logistik.
Pelarangan mudik di sektor transportasi darat akan berlangsung hingga 31 Mei 2020. Pelanggaran akan dilakukan melalui dua tahapan, yakni putar balik hingga 7 Mei 2020, serta sanksi dan denda setelah tanggal 7 Mei 2020.
Pemerintah Larang Mudik
Beberapa hari jelang dimulainya ibadah puasa, Presiden Joko Widodo membuat pengumuman penting.
Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemerintah melarang mudik tahun ini.
Larangan mudik tersebut digulirkan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sebelumnya, Pemerintah hanya sebatas mengimbau larangan mudik kepada ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.
Ternyata, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik. (Tribunnews.com/Kompas.com)