Bilang Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang, Sitti Hikmawatty Akan Dipecat dari Komisioner KPAI

Dengan adanya rencana pemecatan ini, Sitti juga merasa diadili secara berlebihan atas pernyataannya tersebut

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di kantornya, Jumat (21/2/2020). 

"Dan itu tidak bisa ditarik kesimpulan langsung seperti itu, ada predisposisi lainnya dulu," jelas Sitti.

Viral dan meminta maaf

Pernyataan Sitti tentang kehamilan di kolam renang nyatanya viral dan mendapat respons negatif dari warganet.

Banyak yang mengganggap pernyataan Sitti tidak berdasar dan tidak logis.

Ia lantas mengeluarkan keterangan resmi bahwa pernyataannya soal kehamilan di kolam renang adalah pernyataan pribadi tanpa embel-embel KPAI sebagai tempatnya bekerja.

Dalam rilisnya, Sitti menyampaikan tiga poin penjelasan terkait penjelasannya tersebut.

Pada poin pertama, Sitti menyatakan meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat.

"Statemen tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini, saya mencabut statemen tersebut," tulis Sitti dalam poin kedua di rilisnya.

Poin ketiga, Sitti Hikmawatty memohon kepada semua pihak tidak menyebarluaskan lebih jauh atau memviralkannya.

KPAI bentuk Dewan Etik

Viralnya pernyataan Sitti lantas berimbas kepada keputusan KPAI untuk menindaklanjuti hal tersebut.

KPAI, pada Senin (24/2/2020), membentuk Dewan Etik untuk menindaklanjuti polemik pernyataan Sitti terkait perempuan bisa hamil jika berenang dengan lawan jenis.

"KPAI melakukan rapat pleno hari Senin kemarin 24 Februari jam 16.40 sampai 19.43 rapat memutuskan membentuk Dewan Etik yang beranggotakan tiga tokoh," kata Ketua KPAI Susanto di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020), seperti dilansir dari Kompas.com.

Dewan Etik ini terdiri dari mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dewa Gede Palguna, mantan pimpinan Komnas HAM dan Ketua Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo, dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdataan Perempuan dan Perlindungan Anak Erna Wahyurini.

Dewan Etik melaksanakan tugas selama kurang lebih satu bulan namun bisa diperpanjang jika dibutuhkan. Nantinya, Dewan Etik akan meminta klarifikasi hingga memberikan rekomendasi terkait sanksi untuk Sitti.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved