Bilang Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang, Sitti Hikmawatty Akan Dipecat dari Komisioner KPAI
Dengan adanya rencana pemecatan ini, Sitti juga merasa diadili secara berlebihan atas pernyataannya tersebut
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Merespons keputusan Dewan Etik KPAI, Sitti lantas angkat bicara.
Ia mengaku tidak terima dengan keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden.
Sitti merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya bahwa perempuan bisa hamil di kolam renang.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
Sitti menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.
Oleh karenanya, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.
"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung dia.
• Evaluasi, Bupati Tangerang Berencana Perpanjang Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang
• Tiga Pemudik Nakal Dihukum Karantina di Rumah Hantu: Didatangi Hantu, Ini Kata Kepala Desa
• Kemdikbud Umumkan Jadwal Terbaru UTBK dan SBMPTN: Mundur Karena Covid-19, Cek Persyaratannya
Sitti menegaskan, sampai saat ini ia masih aktif sebagai Komisioner KPAI. Ketimbang memusingkan pemecatannya, Sitti mengaku ia akan fokus menuntaskan upaya perlindungan anak di masa pandemi ini.
"Sambil saya tuntaskan pembenahan Lembaga KPAI dari oknum-oknum yang hanya mempertontonkan syahwat kekuasaan saja," kata dia.
"Selepas pembenahan ini, saya sendiri yang akan mengantar surat permohonan pengunduran diri kepada Bapak Presiden," sambung dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/komisioner-kpai-sitti-hikmawatty.jpg)