Bilang Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang, Sitti Hikmawatty Akan Dipecat dari Komisioner KPAI

Dengan adanya rencana pemecatan ini, Sitti juga merasa diadili secara berlebihan atas pernyataannya tersebut

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di kantornya, Jumat (21/2/2020). 

Merespons keputusan Dewan Etik KPAI, Sitti lantas angkat bicara.

Ia mengaku tidak terima dengan keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden.

Sitti merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya bahwa perempuan bisa hamil di kolam renang.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).

Sitti menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.

Oleh karenanya, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.

"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung dia.

Evaluasi, Bupati Tangerang Berencana Perpanjang Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang

Tiga Pemudik Nakal Dihukum Karantina di Rumah Hantu: Didatangi Hantu, Ini Kata Kepala Desa

Kemdikbud Umumkan Jadwal Terbaru UTBK dan SBMPTN: Mundur Karena Covid-19, Cek Persyaratannya

Sitti menegaskan, sampai saat ini ia masih aktif sebagai Komisioner KPAI. Ketimbang memusingkan pemecatannya, Sitti mengaku ia akan fokus menuntaskan upaya perlindungan anak di masa pandemi ini.

"Sambil saya tuntaskan pembenahan Lembaga KPAI dari oknum-oknum yang hanya mempertontonkan syahwat kekuasaan saja," kata dia.

"Selepas pembenahan ini, saya sendiri yang akan mengantar surat permohonan pengunduran diri kepada Bapak Presiden," sambung dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved