Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Operasional Bus AKAP di Terminal Poris Plawad Tangerang Diperketat, Dilarang Angkut Pemudik
Pemerintah Kota Tangerang mulai memperketat pergerakan bus AKAP yang beroperasi di Kota Tangerang terutama Terminal Poris Plawad.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang mulai memperketat pergerakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang beroperasi di Kota Tangerang terutama Terminal Poris Plawad.
Hal tersebut sesuai dengan isi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Iskandar Wahyudi mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan pengawasan pergerakan bus AKAP yang mengangkut pemudik.
"Ya intinya kan lebih tegas lagi, memperjelas lagi sebenarnya ini. Kalau kemarin itu protokol kesehatannya terkait PSBB kemudian sekarang lebih detail lagi, yaudah mau memenuhi atau tidak sudah enggak boleh lagi beroperasi AKAP," papar Wahyudi saat dihubungi, Sabtu (25/4/2020).
Pasalnya, bus AKAP yang bandel tetap beroperasi dan lolos dari pengamanan akan tetap mendapatkan penyekatan di luar Kota Tangerang.
Terutama di kawasan Cikampek yang akan dijaga ketat oleh petugas kepolisian, di mana bus AKAP tersebut akan diminta putar balik kembali ke daerah asalnya.
"Itu juga diawasi tetap. Kalau kemarin kan kita awasinya di atas jam 7 ya, baru jam operasional. Kalau siang ini lewat ya putar balik lagi," sambung Wahyudi.
Ia menjelaskan setiap harinya menerjunkan ratusan personel di semua titik cek poin yang berada di Kota Tangerang.
Untuk titik cek poin yang masuk ke jalan raya atau perbatasan akan dijaga sampai 125 personel Dishub Kota Tangerang secara bergantian.
Dishub Kota Tangerang Mulai Larang Mudik Angkutan Umum dan Pribadi

Dinas Perhubungan Kota Tangerang mulai memberlakukan larangan mudik di Tangerang terutama Terminal Poris Plawad.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar menjelaskan bahwa larangan mudik akan berlaku hingga tanggal 31 Mei 2020.
Larangan tersebut berlaku bagi semua jenis angkutan, baik angkutan umum maupun angkutan pribadi.
Running News
Terminal Poris Plawad
Bus AKAP
Pemerintah Kota Tangerang
pemudik
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
angkutan umum
Puluhan Nakes di Tangerang Gerutu, Sudah Mengabdi Tapi Belum Menerima Insentif Covid-19 Periode 2022 |
![]() |
---|
Eks Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Hotel Bintang 4 di Tangerang ini Mulai Terima Tamu Menginap |
![]() |
---|
Ribuan Siswa di Kota Tangerang Dilakukan Swab Acak Antisipasi Munculnya Klaster Covid-19 di Sekolah |
![]() |
---|
Masuk Mal Wajib Booster, Berikut Cara Cek Daftar & Lokasi Gerai Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang |
![]() |
---|
Kasus Harian Covid-19 di Tangerang Selatan Meningkat, RLC Kembali Disiapkan Tampung Pasien |
![]() |
---|