Kabar Artis

Zaskia Gotik dan Sirajuddin Nikah Siri: Keterangan KUA dan Waktu Nikah Secara Negara

Sirajuddin kemudian mengatakan akan menikah dengan Zaskia Gotik secara negara Senin pekan depan

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
Instagram Zaskia Gotik
Zaskia Gotik 

TRIBUNJAKARTA.COM- Artis Dangdut Zaskia Gotik dan Mahmud Sabang telah menikah secara agama pada 22 April 2020.

Sirajuddin kemudian mengatakan akan menikah dengan Zaskia Gotik secara negara Senin pekan depan (27/4/2020).

Pernikahan secara siri tersebut dilaksanakan sehubungan dengan adanya pandemi virus corona atau Covid-19 sehingga menyulitkan keduanya mengurus segaga sesuatunya. Simak selengkapnya:

1. Nikah secara negara pekan depan

Zaskia Gotik dan suaminya Sirajuddin Mahmud Sabang akan melangsungkan pernikahan secara negara, pada Senin (27/4/2020) lusa.

Hal ini disampaikan Sirajuddin lewat sebuah video yang dibagikan oleh label rekaman Nagaswara yang menaungi Zaskia Gotik, Sabtu (25/4/2020).

"Untuk secara negara prosesnya insya Allah, Senin (27/4/2020) besok. Kami sampaikan untuk persyaratan tambahan," ucap Sirajuddin.

Ia bersyukur, pihak KUA di wilayah kediaman Zaskia Gotik sangat kooperatif dalam membantunya selama saat sulit seperti saat ini.

"Tentunya proses secara negaranya, kami alhamdulillah KUA setempat banyak memberikan masukan semacam pendampingan, proses nikah sah menurut agama dan negara itu seperti apa dan kami dibantu," ucap Sirajuddin.

2. Tanggapan KUA Cikarang, Jawa Barat

Kabar pernikahan siri itu dibenarkan oleh Hisbulatif selaku Kepala KUA Karang Bahagia, Cikarang, Jawa Barat.

"Iya. Pernikahan resmi secara agama, dan belum didaftarkan di KUA," kata Hisbulatif saat dihubungi, Kamis (23/4/2020).

"Dihadiri oleh keluarga besar kedua mempelai. Pernikahannya tanggal 22 April 2020. Belum ada penghulunya, karena pernikahannya belum terdaftar di KUA," ucap Hisbulatif.

Hisbulatif berujar, pernikahaan itu baru dilakukan secara agama.

"Sudah sah secara agama, sebab rukun nikahnya terpenuhi, yaitu ada mempelai pria, ada mempelai wanita, ada wali nikah, ada dua saksi, sama ijab qobul," jelas Hisbulatif.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved